Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan para pendamping desa tidak terlibat politik praktis agar tidak memengaruhi kinerja dan tindakannya dalam melakukan pendampingan terhadap desa.

"Boleh saja pendamping berpolitik praktis, tapi mereka harus mundur dari pemdamping tugas. Kalau tidak mau mundur, maka akan diundurkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu.

Jauhar menyampaikan hal itu saat membuka seremonial tes sekaligus proses perpanjangan kontrak bagi sekitar 150 calon pendamping desa tahun 2017 yang akan ditempatkan mulai tingkat kabupaten hingga lokal desa.

Menurut ia, jika pendamping desa terlibat politik praktis, maka akan menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan SDM masyarakat desa, bahkan bisa mengganggu dalam mengawal pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya juga tidak mau lagi mendengar laporan dari kepala desa bahwa ada pendamping desa hanya datang ke kantor desa ketika ingin meminta data dan laporan penggunaan dana desa. Meminta laporan serapan penggunaan dana memang harus, tapi itu hanya sebagian kecil dari tugasnya, masih banyak tugas lain yang harus dilakukan," ujarnya.

Sesuai dengan namanya, pendamping desa harus melakukan pendampingan terhadap desa dan hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Seperti pada pasal 12 Permendes itu menyebutkan bahwa tugas pendamping desa, antara lain mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan terhadap pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian, mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam, dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana, serta pemberdayaan masyarakat.

"Termasuk melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, melakukan pengorganisasian dalam kelompok masyarakat, dan melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Jadi, lanjut Jauhar, tugas pendamping desa sangat luas dan kompleks, sehingga mereka harus terus belajar guna meningkatkatkan kapasitasnya.

Tujuannya adalah agar aparatur desa merasa terbantu dengan keberadaan pendamping, karena pendamping mampu memberikan solusi, bukan malah bertanya kepada aparatur desa.

"Tapi, kejadian ini merupakan tahun-tahun sebelumnya dan jangan diulang lagi tahun ini, makanya harus rajin membaca dan belajar mengenai tugas yang harus diemban. Berbagai ketidakmampuan pendamping di tahun sebelumya, kita maafkan. Mari kita lebih cerdas di tahun ini," ucap Jauhar. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017