Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Tugas Pengaman Perbatasan RI - Malaysia yang terdiri dari Yonif 611/Awang Long, Tim Gabungan SGI, dan Unit Inteldim Nunukan membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RB sekaligus mengamankan barang bukti.

"Tersangka RB dibekuk Satgas Pamtas, Senin (6/3). Dalam penangkapan itu tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awl Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto via rilis Korem 091/ ASN Samarinda yang diterima Antara, Selasa.

Ia menuturkan peredaran narkotik jenis sabu-sabu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, seakan-akan tidak pernah berhenti. Hal ini terbukti dengan pihaknya yang sudah berkali-kali melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba, namun masih ada pelaku lain yang nekat.

Sedangkan penangkapan terhadap RB yang dilakukan pada 6 Maret tersebut terjadi di Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, penangkapan terhadap RB berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram yang selama ini dilakukan di kawasan itu.

Menanggapi laporan tersebut, kemudian Tim Gabungan melakukan pengintaian dan melihat gerak gerik yang mencurigakan terhadap tersangka RB.

Kemudian Tim Gabungan memeriksa tersangka dan didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu milik tersangka di dalam helm.

"Tersangka berusaha membuang alat bukti ke parit. Bahkan tersangka sempat melakukan perlawanan, namun kemudian berhasil dilumpuhkan oleh tim gabungan," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim antara lain narkoba jenis sabu-sabu sisa penjualan 14 dek 10 gram, uang hasil jual-beli senilai Rp1.056.000, dan dua buah telepon genggam.

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk selanjutnya akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, guna penyidikan lebih lanjut," ucap Sigid.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017