Samarinda (ANTARA News - Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur mendapat tambahan satu kapal patroli untuk menjaga wilayah laut yang berbatasan dengan Malaysia karena di kawasan itu rawan terjadi pencurian ikan dan kekayaan lainnya.

"Guna menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya untuk kawasan utara Kaltim, maka kapal pengawas dan patroli laut telah ditambah dari dua unit menjadi tiga unit," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Iwan Mulyana di Samarinda, Senin.

 Dia melanjutkan, sejak dulu di wilayah Kaltim rawan terjadi pencurian ikan sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan menambah lagi satu unit kapal patroli.

Adapun kapal patroli yang sebelumnya melakukan pengawasan untuk kawasan laut utara Kaltim tersebut, yakni Kapal Hiu 003 dan Hiu 005. Kemudian saat ini ditambah Kapal Hiu 007 sehingga jumlahnya menjadi tiga unit kapal. 
 
 Walaupun kegiatan patroli ini dilakukan oleh pihak Kementerian, namun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim terus melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi untuk kelancaran pengawasan karena berada di wilayah Kaltim.

Bahkan DKP Kaltim telah melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian daerah melalui Polairud serta TNI AL. Selain pengawasan juga dilakukan penindakan terhadap para pelaku pencurian ikan yang telah tertangkap.

Untuk kasus pencurian dia mencontohkan, pada periode 2007 hingga 2008 telah terjadi sebanyak 41 kasus pencurian ikan maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya di sektor pengelolaan kelautan dan perikanan Kaltim.

Bahkan dari kasus-kasus yang terjadi tersebut, banyak yang telah dijatuhi hukuman pidana sehingga hal itu diharapkan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pencurian kekayaan laut di Indonesia.

Kasus-kasus yang terjadi tersebut berupa penggunaan potassium cyanida, penggunaan bahan peledak, pengambilan telur penyu, pengambilan akar bahar, penggunaan alat tangkap trawl dan pencurian ikan atau penangkapan ikan tanpa izin.

Dari kasus-kasus tersebut, kegiatan ilegal yang paling menonjol adalah penggunaan alat tangkap pukat Hela (trawl) dan pengunaan alat peledak (bom). Alat ini dilarang digunakan di Indonesia sebab merusak lingkungan atau ekologi.

"Kasus pencurian ikan terutama dilakukan oleh nelayan dari Malaysia, pasalnya di negara tetangga ini tidak dilarang menggunakan alat tangkap ikan seperti trawl dan peledak tersebut," ujar Iwan.

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011