Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyambut baik disetujuinya sejumlah klausul revisi Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkerataapian.

"Revisi perubahan aturan perkeretaapian ini sangat penting bagi daerah kita, karena nantinya jalur kereta api yang dibangun tidak hanya mengangkut batu bara saja, tetapi juga bisa mengangkut sumber daya alam (SDA) lainnya. Bahkan kalau bisa juga menjadi angkutan penumpang," kata Awang Faroek, di Samarinda.

Gubernur memparkan, dengan dibangunnya jalur kereta api tersebut, tidak akan ada lagi wilayah yang terisolir di Kaltim.

Semua wilayah yang ada di Kaltim termasuk kawasan industrinya, lanjut Awang Faroek, akan saling terkoneksi.

"Dengan disetujuinya revisi PP Nomor 56 tahun 2009, artinya bisa juga untuk kereta api yang multi perpose, sehingga bukan saja mengangkut batu bara, tetapi juga sumber daya alam lainnya termasuk untuk angkutan penumpang," ujarnya.

"Masterplan kajian lingkungan strategis sudah ada. Jalur kereta api ini tidak melewati hutan lindung dan kawasan konservasi. Dengan adanya jalur kereta api tersebut akan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat di beberapa wilayah Kaltim," kata Awang Faroek menerangkan.

Persetujuan pemerintah pusat terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkerataapian itu disampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkerataapian Kementerian Perhubungan Indonesia Prasetyo Buditjahjono, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak beserta kepala dinas dan instansi terkait, di Samarinda, Jumat (3/3).

"Usulan revisi beberapa klausul dari PP Nomor 56 Tahun 2009 sudah kami setujui dan diharapkan revisi tersebut dapat dimanfaatkan daerah, dimana Pemprov Kaltim bersama investor luar negeri telah bekerja sama membangun kerata api yang akan menghubungkan beberapa daerah di wilayah Kaltim," kata Prasetyo Buditjahjono.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017