Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam kehilangan wilayah lebih kurang seluas 1.000 hekatre jika upaya uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tapal Batas dengan Kota Balikpapan di Mahkamah Agung gagal.
"Permendagri itu menyebutkan bahwa sebagian wilayah Mentawir masuk wilayah Balikpapan," jelas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sardi, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, pada 2015 mengajukan uji materi Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tapal Batas dengan Kota Balikpapan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang batas wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara menurut Sardi, wilayah Kelurahan Mentawir masuk wilayah Paser dan sekarang berada di kawasan Penajam Paser Utara.
"Dalam PP itu, Mentawir masuk wilayah Paser dan setelah pemekaran wilayah masuk Penajam Paser Utara, sedangkan Pantai Lango dan Jenebora sebagian masuk wilayah Balikpapan," katanya.
Ia menimpali lagi, " di Permendagri batas wilayah Penajam Paser Utara dengan Balikpapan adalah Sungai Kematis, tapi jika mengacu pada PP batas dua wilayah itu adalah Pulau Tempadung,".
Namun aturan dalam PP Nomor 21 Tahun 1987 tersebut , diubah melalui Permendagri Nomor 48 Tahun 2012.
"Jika Mentawir masuk Balikpapan, maka wilayah Penajam Paser Utara akan hilang lebih kurang 1.000 hektare, berdasarkan sejarah Mentawir masuk ke Penajam Paser Utara," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan melanjutkan uji materi Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tersebut, dengan melengkapi sejumlah data pendukung, salah satunya sejarah menyangkut Kelurahan Mentawir.
"Data terkait sejarah Mentawir melalui pertemuan dengan Lurah Mentawir, Kepala Desa Semoi II dan sejumlah tokoh masyarakat, hasil pertemuan itu dijadikan lampiran data penguat yang akan dijelaskan di MA," ujar Sardi.
Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, juga telah menengahi sengketa tapal batas kedua wilayah tersebut. Namun, muncul keputusan wilayah Mentawir masuk Kota Balikpapan, padahal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum menyepakati tapal batas antardaerah tersebut.
Perjuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar wilayah Mentawir tidak masuk Kota Balikpapan, didukung masyarakat Mentawir melalui pernyataan, bahwa mereka ingin menjadi bagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara karena selama ini masyarakat selalu mengurus admnistrasi ke daerah pemekaran Kabupaten Paser tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Permendagri itu menyebutkan bahwa sebagian wilayah Mentawir masuk wilayah Balikpapan," jelas Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Sardi, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, pada 2015 mengajukan uji materi Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tapal Batas dengan Kota Balikpapan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang batas wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara menurut Sardi, wilayah Kelurahan Mentawir masuk wilayah Paser dan sekarang berada di kawasan Penajam Paser Utara.
"Dalam PP itu, Mentawir masuk wilayah Paser dan setelah pemekaran wilayah masuk Penajam Paser Utara, sedangkan Pantai Lango dan Jenebora sebagian masuk wilayah Balikpapan," katanya.
Ia menimpali lagi, " di Permendagri batas wilayah Penajam Paser Utara dengan Balikpapan adalah Sungai Kematis, tapi jika mengacu pada PP batas dua wilayah itu adalah Pulau Tempadung,".
Namun aturan dalam PP Nomor 21 Tahun 1987 tersebut , diubah melalui Permendagri Nomor 48 Tahun 2012.
"Jika Mentawir masuk Balikpapan, maka wilayah Penajam Paser Utara akan hilang lebih kurang 1.000 hektare, berdasarkan sejarah Mentawir masuk ke Penajam Paser Utara," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan melanjutkan uji materi Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tersebut, dengan melengkapi sejumlah data pendukung, salah satunya sejarah menyangkut Kelurahan Mentawir.
"Data terkait sejarah Mentawir melalui pertemuan dengan Lurah Mentawir, Kepala Desa Semoi II dan sejumlah tokoh masyarakat, hasil pertemuan itu dijadikan lampiran data penguat yang akan dijelaskan di MA," ujar Sardi.
Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, juga telah menengahi sengketa tapal batas kedua wilayah tersebut. Namun, muncul keputusan wilayah Mentawir masuk Kota Balikpapan, padahal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum menyepakati tapal batas antardaerah tersebut.
Perjuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar wilayah Mentawir tidak masuk Kota Balikpapan, didukung masyarakat Mentawir melalui pernyataan, bahwa mereka ingin menjadi bagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara karena selama ini masyarakat selalu mengurus admnistrasi ke daerah pemekaran Kabupaten Paser tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017