Penajam (ANTARA kaltim) -  Anggota Komisi VII DPR RI Ikhwan Datu Adam mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesia Company di Terminal Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

"Kami mendukung langkah dan ide kepala daerah Penajam Paser Utara yang akan mengambil alih pengelolaan ladang migas Chevron di Lawe-Lawe," kata Ikhwan Datu ketika ditemui saat kunjungan kerja di Penajam Paser Utara, Kamis.

Menurut ia, Kabupaten Penajam Paser Utara layak mendapatkan hak pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron di Terminal Lawe-Lawe tersebut.

"Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dapat lima sumur yang pernah dikelola VICO, saya juga ikut memperjuangkan itu saat menjadi wakil bupati," jelas mantan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2003-2008 itu.

Ikhwan Datu menjelaskan pada saat itu ada delapan perusahaan asing yang ingin mengelola sumur minyak dan gas milik VICO, namun yang berhasil mendapatkannya perusahaan milik Pemkab Penajam Paser Utara, yakni Perusahaan Daerah Benuo Taka, kendati Kabupaten Penajam Paser Utara baru dimekarkan pada saat itu.

"Langkah pengambilalihan pengelolaan minyak dan gas itu akan membuat sejarah lagi, kalau bisa sahamnya 51 berbanding 49 dibagi provinsi atau pusat," ujar politisi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Kaltim-Kaltara.

Pemkab Penajam Paser Utara berniat mengambil alih pengelolaan ladang minyak dan gas Chevron Indonesia Company di Terminal Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, setelah kontrak kerjanya berakhir pada 2018.

Dalam kaitan itu, pemkab menawarkan dua opsi kepada PT Pertamina (Persero) terkait pengelolaan minyak dan gas di Terminal Lawe-Lawe, yakni konsorsium dan "cost and fee".

Skema "cost and fee", Pemkab Penajam Paser Utara bertindak sebagai pengelola sumur minyak dan gas, sementara Pertamina mengambil 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan skema konsorsium, pemrintah kabupaten yang punya perusahaan dengan komposisi pembagian 51:49 atau 60:40.

Terkait rencana mengambil alih pengelolaan ladang migas yang masuk blok Wailawe East Kalimantan itu, Pemkab Penajam Paser Utara berencana membentuk perusahaan daerah dan menerbitkan peraturan daerah sebagai payung hukum yang mengatur perusahaan itu.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengaujan rancangan peraturan daerah pembentukan perusahaan yang akan mengelola Blok Pandawa East Kalimantan yang berlokasi di wilayah perairan Kecamatan Waru. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017