Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak menyatakan, Pemprov Kaltim akan melakukan banding atas putusan PTUN Samarinda Nomor 29/G/2016/PTUN.Smd yang memenangkan gugatan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) terkait pembatalan MoU Yarsi dan Pemprov Kaltim serta pembatalan Surat Keputusan Kaltim perihal pencabutan hak pinjam pakai lahan Rumah Sakit Islam (RSI). Penegasan itu disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak, Senin (13/2) di Kantor Gubernur.

"Pemprov Kaltim akan melakukan banding atas putusan PTUN Samarinda terkait RSI," tegas Awang. Gubernur menyebut, dalam 14 hari ke depan, memori banding akan diajukan Pemprov Kaltim ke PTTUN. Langkah pemprov ini diambil dengan pertimbangan untuk mengamankan aset negara demi kepentingan masyarakat.

Menurut Awang, hingga saat ini Yarsi sudah mengelola rumah sakit ini dengan baik. Namun ke depan, dia berharap agar pengelolaan rumah sakit ini akan lebih baik ketika berada dibawah pengelolaan pemerintah, dalam hal ini melalui Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie (RSUD AWS).

"Kehadiran Pemprov  di rumah sakit ini sesungguhnya untuk tujuan mulia  agar negara hadir untuk memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," kata Awang.

Saat ini lanjut Awang, dari 330 karyawan RSI, sebanyak 236 orang sudah bergabung ke RSUD AWS. Gubernur juga menjelaskan, alihkelola ini nantinya tidak akan mengganti nama RSI dengan nama lain, kecuali hanya menambahkan dengan RSI-AWS.

"Namanya tidak berubah, tetap RSI. Hanya kita tambah manjadi RSI-AWS. Dalam pengelolaan selanjutnya, kami juga berharap nuansa Islaminya nanti bisa lebih dihidupkan lagi, seperti namanya, Rumah Sakit Islam," tegasnya.

Salah satu pertimbangan Pemprov Kaltim dalam rencana alihkelola ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 sampai 3 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah yang menjelaskan, bahwa barang milik daerah tidak diperkenankan untuk dipinjampakaikan pada pihak ketiga dan hanya diperuntukan untuk menunjang kegiatan instansi pemerintah.

Sebagai informasi, Rumah Sakit Islam atau RSI pada awalnya merupakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berlokasi di Jalan Gurami Samarinda yang didirikan sejak tahun 1930.  

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah yang lebih luas dan besar maka sekitar 1984 (dimasa Gubernur H. Abdul Wahab Sjaranie), dibangun gedung RSUD di Jalan Dr. Sutomo Samarinda, yang kemudian sekarang dikenal dengan RSUD AWS.

Dengan selesainya pembangunan RSUD di Jalan Dr. Sutomo, maka ex RSUD tersebut disepakati untuk dikelola oleh yayasan yang bercirikan Islam. Ketika itu, pemprov sependapat dengan usulan dari para tokoh masyarakat untuk dibentuk yayasan. Atas dasar itu Pemprov memfasilitasi pembentukan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi).
Agar yayasan dapat mengelola secara baik maka Gubernur saat itu, Kol. H Suwandi menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 217 Tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang Penyerahan Hak Pemakaian Ex-Gedung RSU Jalan Gurami Samarinda kepada Yarsi Kaltim Samarinda.

Dalam Keputusan Gubernur Kaltim saat itu antara lain disebutkan bahwa, Yarsi berkewajiban merawat gedung tersebut dengan sebaik-baiknya. Kemudian dalam hal mengadakan perubahan harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu. Selanjutnya, batas waktu penyerahan hak pemakaian pada azasnya selama Yarsi masih ada atau sepanjang pemerintah daerah Kaltim tidak memerlukan gedung tersebut dan setelah berakhirnya masa penyerahan hak pemakaian, Yarsi wajib menyerahkan kembali gedung tersebut tanpa syarat apapun.

"Sedikitpun kami tidak ada maksud buruk. Kami lakukan ini semata-mata untuk membantu RSI agar lebih baik. Terpenting, kami lakukan ini semata-mata untuk rakyat. Kami juga memberikan apresiasi tinggi kepada Yarsi atas partisipasi mereka membantu pemerintah dalam pembangunan bidang kesehatan di Kaltim," puji Awang. (Humas Prov Kaltim/sul)
 

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017