Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan, pajak retribusi pemerintah desa di daerah itu pada 2016 mencapai Rp3,1 miliar.

"Pajak retribusi daerah dari 139 desa pada 2016 mencapai Rp3,1 miliar," kata Katsul Wiajaya, di Tanah Grogot, Senin.

Pajak retribusi desa, kata dia, merupakan salah satu pendapatan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes 2017.

"Retribusi pajak di desa masuk dalam APBDes dan tahun ini retribusi dihitung terpisah," katanya.

APBDes setiap desa, katanya, diperoleh dari berbagai macam pendapatan seperti, dari ADD kabupaten, bantuan keuangan propinsi, bantuan keuangan kabupaten serta sumbangan pihak ketiga.

"Tahun ini dipisahkan, agar setiap desa dapat menggali lagi potensi perpajakan di desanya. Selain itu juga untuk memotivasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Retribusi Rp3,1 miliar tersebut tambah ia, akan dibagikan kepada setiap desa dengan jumlah yang beragam.

"Dibagikan dengan jumlah berbeda, sesuai potensi pajak masing-masing desa. Perhitungannya sesuai dengan perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," katanya.

DPMD Paser, katanya, meminta kepala desa untuk memaksimalkan monitoring terkait pungutan pajak dan retribusi di setiap desa.

"Kepala desa kami minta memonitoring pajak seperti Pajak Bumi Bangunan dan pajak tambang golongan C," ujarnya.

DPMD dan Bapenda Paser, katanya, terus melakukan koordinasi terkait retribusi pajak daerah di desa untuk meningkatan PAD.

"DPMD dan Bapenda terus koordinasi agar bagaimana pajak di desa bisa berkontribusi bagai PAD Kabupaten Paser. Dengan dana desa yang diberikan, diharapkan dapat memacu desa untuk meningkatkan PAD," katanya.

Para kepala desa, katanya, diminta menyelesaikan administrasi perpajakan dan melaporkannya ke Bapenda.

"Setiap kepala desa agar terus berkoordinasi dan melengkapi administrasi perpajakan di desa sehingga segera bisa diberikan juga retribusi itu ke anggaran desa," tuturnya.

Berbagai macam usaha yang dikenakan pajak di perdesaan, katanya, dapat meningkatkan pendapatan desa dan pendapatan daerah.

"Banyak contohnya seperti, pengelolaan pembuatan es balok, balai benih, tambang galian C dan sebagainya. Setelah dilaporkan ke Bapenda dan persyaratannya lengkap, retribusi itu pun bisa mendapat masukan bagi pendapatan desa," katanya.        (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017