Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI - Malaysia Yonif 611/Awang Long bekerja sama dengan instansi terkait, memberikan pengamanan terhadap 205 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Tawau, Malaysia.

 

       

"Mereka yang dideportasi dari Malaysia itu tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Kamis, kemarin. Setelah koordinasi dengan instansi terkait, kini mereka telah kami amankan," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto melalui rilis Penrem 091/ASN Samarinda yang diterima Antara, Jumat.

 

       

TKI sebanyak 205 orang tersebut tiba dengan menggunakan kapal resmi KM Meed, KM Malindo dan KM Francis sehingga mereka sampai di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

 

       

Jumlah TKI sebanyak itu terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 133 orang, perempuan dewasa sebanyak 56 orang, dan sebanyak 16 anak-anak.

 

       

Menurut Mayor Inf Sigid, Pemerintah Malaysia mendeportasi 205 TKI karena semunya memiliki masalah yang berbeda-beda, yakni ada yang bermasalah dengan habisnya masa berlaku visa atau izin tinggal, bermasalah terkait penyalahgunaan narkoba, dan ada yang kasus kriminal.

 

       

Ia menjelaskan, TKI yang bermasalah dengan pelanggaran keimigrasian dengan jumlah 181 orang, pelanggaran kasus kriminal berjumlah 16 orang, dan yang bermasalah karena penyalahgunaan narkoba berjumlah 8 orang.

 

        

Sementara dari pihak Imigrasi memberikan keterangan bahwa para TKI yang telah dideportasi oleh Malaysia tersebut, kini sedang di karantina di Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan (BP3) TKI di Jalan Tin Suharto RT 13 Kelelurahan Nunukan Timur.

 

       

"Di BP3TKI ini mereka selain mendapat perlindungan juga dilakukan pendataan. Dalam hal ini tugas kami memberikan pengamanan. Saat ini mereka masih menunggu penyelesaian administrasi dari Personel Deportasi," kata Sigid. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017