Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser mendukung wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait tujuh hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi di Tanah Grogot, Rabu mengatakan, mendukung wacana tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau memang itu sudah merupakan kebijakan pemerintah, maka kami akan melaksanakannya karena maksud presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan sehingga mau tidak mau, jam kerja penuh itu harus dilakukan," kata Yusriansyah.

Pada akhir 2016, Kemenpan RB mengeluarkan wacana pemberlakuan tujuh hari kerja kepada ASN guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Intinya, kami tidak keberatan jika hal itu sudah merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Kami mendukung ASN masuk pada hari Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Wacana tersebut, kata Yusriansyah, membuat pemerintah harus mengalokasikan anggaran terkait ditambahnya dua hari kerja bagi ASN.

Pemkab Paser akan mengalokasikan dana tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada ASN yang lembur bekerja.

Kalau memang diberlakukan, kta dia, ada semacam uang lembur dan tentu akan kami alokasikan. Konsekuensinya, pembangunan yang tidak prioritas akan dikurangi untuk alokasi program tersebut.

Itu tidak masalah, yang penting dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Paser," tutur Yusriansyah.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser I Gusti Putu Suantara mengatakan, akan mengalokasikan anggaran apabila wacana tersebut memang diberlakukan.

"Bappeda siap kalau ada aturan dan akan kami tindak lanjuti. Bappeda akan mengalokasikan anggarannya apalagi bupati sangat mendukung program tersebut," kata Putu Suantara.

Konsekuensi dari program itu, menurut Putu Suantara, membuat pemerintah harus memilah program yang tidak prioritas untuk memberikan uang lembur kepada ASN yang masuk pada Sabtu dan Minggu.

"Mungkin nanti ada biaya pembangunan yang dikurangi. Artinya diseleksi lagi mana skala prioritas yang disesuaikan dengan anggaran tersedia," kata Putu Suantara.

Apabila wacana itu digulirkan pemerintah, terlebih di pertengahan tahun anggaran, Pemkab Paser akan mengalokasikan dana apresiasi tersebut pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

"Kalau memang wacana itu jadi diberlakukan, misalnya pada pertengahan tahun anggaran, uang lembur itu bisa dialokasikan di APBD Perubahan," kata Putu Suantara.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017