Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Awang Faroek Ishak menegaskan, Kaltim akan kembali berjuang untuk mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih besar dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah (HKPD).  Namun Gubernur menegaskan, perjuangan menuntut hak Kaltim sebagai daerah penghasil itu akan tetap dilakukan secara konstitusional.

"Kita masih menunggu uji publik untuk RUU perimbangan keuangan ini. Uji publik akan menjadi media bagi para kepala daerah, legeslatif,  tokoh masyarakat dan akademisi untuk memberi masukan. Yang jelas, kami akan berjuang semaksimal  mungkin agar aspirasi masyarakat Kaltim terakomodir dalam UU yang baru nanti," kata Awang Faroek, Rabu (1/2). 

Setelah uji publik nanti, Gubernur Awang Faroek berencana untuk memimpin langsung perjuangan secara konstitusional ke DPR RI dengan membawa serta berbagai masukan masyarakat dalam uji publik tersebut. 

Berbagai tokoh masyarakat Kaltim, bupati/walikota serta anggota legeslatif provinsi dan kabupaten/kota juga akan dilibatkan dalam perjuangan ini. Demikian pula Anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltim juga akan diundang untuk bersama-sama dalam perjuangan ini.

"Sekali lagi Saya tegaskan, perjuangan ini akan kami lakukan secara konstitusional. Kami akan ke Jakarta tanpa pengacara, karena kami tidak akan ke Mahkamah Konstitusi. Dukungan sangat kami harapkan dari wakil-wakil rakyat Kaltim yang ada di Senayan (DPR RI). Kita akan berjuang agar RUU ini lebih berpihak ke daerah penghasil," sambung Awang. 

Gubernur tidak ingin UU pengganti ini nantinya sama seperti UU terdahulu alias tidak mengakomodir kepentingan daerah penghasil migas. 

Misalnya, dana bagi hasil migas dalam UU 33/2004 memberikan porsi 15 persen bagi Kaltim. Padahal ada daerah penghasil lainnya yang mendapat lebih besar bahkan mencapai 70 persen.
RUU ini rencananya akan menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah.  

Seperti diketahui, DPR-RI melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah saat ini sedang menyusun RUU Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah.   (Humas Prov Kaltim/yans)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017