Samarinda (ANTARA Kaltim) -  DPRD Samarinda mengusulkan penarikan retribusi parkir berlangganan satu pintu dengan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau ( Samsat).

Ketua komisi II DPRD Kota Samarinda, Hadi Hartono ditemui di ruangannya, Selasa, mengatakan gagasan penarikan retribusi satu pintu dengan perpanjangan STNK tersebut untuk memudahkan kontrol pendapatan retribusi.

"Selama ini pembayaran parkir berlangganan bisa dilakukan di sejumlah tempat seperti saat pembayaran listrik atau air, dan sejumlah tempat lain, akibatnya pendapatan yang diterima juga susah untuk diawasi,"jelasnya.

Di sisi lain lanjut Hadi, saat ini pendapatan dari sektor retribusi parkir juga belum mencapai target yang diinginkan, sehingga perlu adanya terobosan baru untuk hal yang lebih baik.

Ia menilai penerapan pembayaran retribusi parkir di Samsat lebih efektif, karena kantor Samsat punya data yang akurat terkait dengan jumlah kendaraan yang beroperasi di kota Samarinda.

"Setiap masyarakat yang akan mengurus STNK Kendaraanya, maka bisa diterapkan parkir berlangganan,"jelasnya.

Namun Hadi mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda juga harus bersikap tegas terhadap sejumlah juru parkir liar yang banyak beroperasi.

Pasalnya, terkadang Juru Parkir liar tetap memaksakan tarip kepada semua kendaraan, meskipun sudah berlabel parkir berlangganan.

Padahal sudah jelas para juru parkir liar ini, sangat merugikan target pendapatan Pemkot Samarinda terkait pajak retribusi parkir.

"Masyarakat juga banyak yang resah terkait praktek juru parkir liar, saya rasa masyarakat lebih memilih parkir berlangganan di bandingkan dengan membayar parkir liar, dan hal ini harus disikapi tegas oleh pemerintah,"jelasnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017