Penajam (ANTARA Kaltim) - Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi jika tidak menerapkan upah minimum kabupaten 2017 yang telah ditetapkan.

"Terhitung Januari 2017, UMK Penajam Paser Utara sebesar Rp2.566.392 sudah berlaku," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara M Ariadi ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Pemberlakukan UMK 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 51/K.627/2016.

"Jika ada perusahaan yang terbukti tidak menerapkan UMK 2017 itu bakal diancam sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Ariadi.

UMK Penajam Paser Utara 2017 sebesar Rp2.566.392 itu, menurut dia, sudah disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja.

Untuk itu, Ariadi memerintahkan sebanyak 200 perusahaan yang ada di Penajam Paser Utara menerapkan UMK 2017 tersebut agar tidak dikenakan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Kami sudah berikan surat edaran terkait penerapan UMK 2017 kepada 200 perusahaan dengan total tenaga jerja 10.350 orang," katanya.

Pencabutan izin usaha, lanjut Ariadi, dilakukan kepada perusahaan yang kerap melanggar peraturan dalam penerapan gaji karyawan atau pekerja.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan menurunkan tim untuk melakukan monitoring penerapan UMK ke perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2017 yang telah disepakati itu," ujar Ariadi.

Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyediakan pos khusus untuk karyawan atau pekerja melaporkan, jika perusahaan memberikan gaji tidak sesuai UMK 2017.

UMK Penajam Paser Utara 2017 sebesar Rp2.566.392 tersebut naik sekitar 5,18 persen dari sebelumnya pada 2016 Rp2.440.000.

Perhitungan besaran UMK Penajam Paser Utara 2017 itu, tambah Ariadi, tidak lagi mengacu pada besaran kabutuhan hidup layak, namun menyesuaikan formula produk domestik bruto dan inflasi secara nasional. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017