Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, selama periode Januari hingga Desember 2016 mengungkap sebanyak 509 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 747 orang pelaku, 650 orang di antaranya pengedar dan 97 orang sebagai pemakai.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Eriadi kepada wartawan di Samarinda, Jumat, menyatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan naroba sepanjang 2016 tersebut, berkat kerja keras personel Satuan Reskoba dan partisipasi masyarakat di daerah itu.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada 2016 itu naik hampir 100 persen dibanding tahun 2015 yang tercatat 307 kasus dengan 490 pelaku.

Ia menyatakan ada dua asumsi tingginya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, yakni apakah di wilayah itu memang banyak beredar narkoba atau kinerja aparat kepolisian yang rajin melakukan pengungkapan.

Dijelaskan Eriadi, berdasarkan data pengungkapan pada 2015, yakni dari 307 laporan kasus penyalahgunaan narkoba, berhasil diungkap 307 kasus atau tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.

Kemudian, pada 2016 terdapat 509 laporan kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil diselesaikan sebanyak 431 kasus atau dengan tingkat penyelesaian hampir 100 persen.

"Jika merujuk pada jumlah laporan dengan penyelesaian kasus yang ditangani mencapai hampir 100 persen, itu menunjukkan bahwa kualitas kinerja kepolisian yang baik sebab aktif melakukan penyelidikan," jelas Eriadi.

Dari 747 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap sepanjang 2016, sebanyak 670 orang laki-laki dan 77 perempuan.

Sementara dari segi pekerjaan, pelaku penyalahgunaan narkoba terbanyak pegawai swasta yang mencapai 479 orang, kemudian yang tidak bekerja 149 pelaku, ibu rumah tangga 37 orang, narapidana 30 orang, wiraswasta 22 pelaku, pegawai negeri sipil 11 orang, 11 pelaku yang ditangkap mahasiswa serta empat pelajar juga ikut ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan jenis narkoba yang berhasil disita pada pengungkapan 509 kasus sepanjang 2016 tersebut terdiri daribsabu-sabu sebanyak 5.131 gram senilai Rp7,6 miliar, 3.007 butir ekstasi senilai Rp902 juta, ganja 17. 808 gram senilai Rp3,5 miliar, dan sebanyak 145.913 butir dobel L senilai Rp364 juta.

Barang bukti lain yang disita pada pengungkapan tersebut adalah sebanyak 128 buah alat hisap sabu, 610 unit telepon genggam, timbangan digital 93 unit, motor 124 unit, dan enam unit mobil, serta uang hasil penjualan narkoba Rp450 juta.

"Total uang hasil pengungkapan mulai nilai narkoba hingga barang bukti yang disita mencapai Rp13,5 miliar," ucap Eriadi.

Kapolresta Samarinda menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat sehingga kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di daerah itu berjalan dengan baik.

Polresta Samarinda akan terus memerangi penyalahgunaan narkoba, baik melalui pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba dengan melibatkan mahasiswa dan pihak-pihak terkait, juga terus mengambil langkah tegas dengan menangkap dan memburu para bandar barang haram itu. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016