Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS dan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah  (APBD) Kaltim 2017, pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-39, Rabu (28/12), sekaligus pengesahan dan persetujuan kepala daerah dan DPRD Kaltim terhadap APBD Kaltim 2017 sebesar Rp  8,098 triliun.

Sesuai laporan Badan Anggaran yang dibacakan Sekretaris Dewan Achmadi, total APBD Kaltim murni Tahun 2017 sebesar Rp 8,098 triliun bertambah Rp 109,541 miliar atau 1,37 persen dibanding APBD 2016 setelah perubahan Rp 7,989 triliun.

Komponen pendapatan pada APBD 2017 tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,987 triliun, dana perimbangan Rp 4,092 triliun dan  lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 19,402 miliar.

"Kami memberikan apresiasi  dan penghargaan yang setinggi - tingginya,  kepada rekan-rekan wakil ketua dan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim yang telah sama-sama bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas bagi kemajuan daerah,  sehingga dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017  bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga akhirnya dapat kita paripurnakan pada hari ini,"sebut Syahrun di sela-sela memimpin rapat paripurna ke-39 didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf.

Ucapan terima kasih yang tulus juga disampaikan Politikus Partai Golkar ini kepada TAPD  Provinsi Kaltim yang telah bekerja sama dengan Badan Anggaran DPRD Kaltim dalam melakukan pembahasan Raperda APBD 2017 hingga selesai.

"Selanjutnya Perda APBD tahun 2017 yang telah kita sahkan ini akan kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan evaluasi," tuturnya.  (Humas DPRD Kaltim/adv)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016