Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menarik mobil dinas operasional yang belum dikembalikan para pejabat eselon II di daerah itu.

"Sekretaris Daerah yang mengatur penarikan mobil dinas itu, tetapi  jika tidak dilaksanakan maka saya akan perintahkan Satpol PP untuk menarik mobil dinas yang saat ini masih dipakai oleh sejumlah pejabat," kata Yusriansyah, di Tanah Grogot, Selasa.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Nomor 032 /357/BPKAD tertangga 13 Desember 2016, memerintahkan Kepala SKPD untuk mengembalikan mobil dinas maupun operasional menyusul akan digelarnya mutasi pejabat.

Kategori kendaraan dinas yang harus dikembalikan dalam Surat Edaran tersebut yakni, seluruh kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat terkecuali kendaraan dinas operasional kesehatan, Rumah Sakit, Kebersihan dan Pertamanan serta Badan Penanggulangan Bencana.

Mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser kata Yusriansyah Syarkawi, akan dilakukan pada akhir Desember 2016.

"Akhir Desember 2016, mutasi akan dilakukan untuk pejabat Eselon II, III dan Eselon IV," tutur Yusriansyah.

Sementara, Sekretaris Daerah Paser Aji Sayid Fatur Rahman menyatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat banyaknya pejabat yang sering membawa mobil dinas dari SKPD yang lama ke SKPD yang baru.

"Karena banyak pejabat yang membawa mobil dinas di SKPD lama ke SKPD baru, sehingga pejabat yang baru seringkali tidak dapat melakukan kegiatan karena tidak ada mobil operasional tersebut," ujar Fatur Rahman.

Sementara itu Ketua DPRD Paser Kaharudin mendukung langkah yang diambil Yusriansyah yang akan memerintahkan Satpol PP menarik mobil dinas yang belum dikembalikan.

Dia juga mendukung apa yang dilakukan Sekda Paser melalui surat edaran tersebut.

"DPRD Paser sangat mendukung surat edaran Sekda Paser. Itu demi  tertibnya administrasi aset daerah," tegas Kaharudin.     (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016