Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini memasukkan skema Pembiayaan Uang Muka Perumahan, Kredit Pemilikan Rumah, dan Pembiayaan Renovasi Perumahan untuk para pekerja yang menjadi peserta program.

"Khusus untuk rumah pertama saja," kata Direktur Perluasan Kepesertaan E Ilyas Lubis di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Kamis.

BPJS Ketenagakerjaan tengah menjajaki kerja sama pemberian layanan PUMP, KPR, dan PRP tersebut melalui kerjasama dengan bank pemerintah yang selama ini sudah melayani ketiga hal tersebut.

Bentuk kerja samanya, seperti dijelaskan Kepala Kantor Wilayah BPJS Kalimantan I Nyoman Mastera, adalah kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan KPR, atau PUMP, atau PRP dari bank yang bersangkutan.

"Kami bisa memberi rekomendasi kepada bank," kata Mastera.

Sebagai imbal baliknya, bank akan mempertimbangkan secara khusus nasabahnya yang mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bank sendiri akan memberikan tingkat suku bunga di bawah dari yang berlaku. Saat ini suku bunga KPR berada pada level antara 10 persen hingga 14 persen. Bank Tabungan Negara (BTN) yang identik dengan layanan KPR mengenakan bungai 11,50 persen. Suku bunga hingga 14 persen diterapkan sejumlah bank swasta seperti Bank Mega.

Saat ini sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan layanan PUMP. Layanan itu bisa didapat bagi sudah menjadi anggota 10 tahun. Anggota tersebut bisa menarik 30 persen dari JHT milinya untuk keperluan uang muka pembelian rumah.

"Dengan sistem yang baru ini, tidak sampai harus sudah jadi peserta 10 tahun, 1 tahun sudah bisa," kata Ilyas Lubis.

Namun, kemudahan itu harus diimbangi dengan tertib iuran dan tertib data. Tertib iuran artinya tidak memiliki tunggakan iuran.

Di sisi lain, dituturkan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, semasa masih sebagai PT Jamsostek, memang sudah ada layanan PUMP. Perubahan dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan kemudian menghapus layanan tersebut.

"Sampai Menteri Tenaga Keja Hanif Dhakiri meluncurkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35/2016," kata Timboel.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tersebut tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

"Tanggal 5 Desember 2016 lalu, Menaker telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua," kata Timboel.

Dengan adanya Permenaker Nomor 35 ini, maka BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggungjawab (lagi) kepada pekerja untuk membantu perumahan pekerja, yaitu dalam skema Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan PRP (Pembiayaan Renovasi Perumahan), jelas Timboel. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016