Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menekan kasus pelanggaran disiplin pegawai sepanjang 2016, seiring dibentuknya tim pengawas.

"Pada 2016 ini, kasus indisipliner pegawai berhasil ditekan dengan adanya tim pengawas pegawai," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Jumlah kasus pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2016 tercatat 12 kasus, menurun dibanding 2015 sebanyak 20 kasus.

"Jika dibanding data pada 2015, tahun ini ada penurunan sebanyak delapan kasus. Pelanggaran disiplin pegawai itu didominasi masalah absensi, di mana pegawai sering mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan," jelasnya.

Dahlan menjelaskan dari 12 kasus indisipliner pegawai tersebut, tiga orang pegawai diberi sanksi pemberhentian secara hormat dan satu orang pegawai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

Sementara lima orang pegawai diberhentikan sementara dari status sebagai PNS, karena terlibat pelanggaran hukum pidana.

"Satu orang pejabat diberikan surat pernyataan tidak puas dari kepala daerah, karena sering mangkir atau tidak menghadiri kegiatan resmi pemerintah," tambah Dahlan.

Selain itu, dua orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diturunkan pangkatnya karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Menurut ia, pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan tim pengawas disiplin pegawai berpengaruh signifikan terhadap penurunan jumlah kasus disiplin pegawai.

"Tim pengawas secara rutin memantau tingkat kehadiran pegawai pada saat kegiatan apel di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ujarnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016