Bandung (ANTARA Kaltim) - Aset daerah merupakan kekayaan yang harus dipelihara, diamankan, dan dimanfaatkan sebaik mungkin.Terkait hal tersebut, Komisi II yang dipimpin Edy Kurniawan, didampingi Ali Hamdi, Suterisno Thoha, Ahmad, Marsidik dan Sandra Puspa Dewi berkunjung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan Komisi II DPRD Kaltim diterima Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Daerah Pemprov Jabar, Diding Abidin S.
Edy Kurniawan mengatakan Komisi II mempunyai pekerjaan membahas beberapa raperda yang belum selesai, salah satunya raperda barang milik daerah.
"Raperda ini harus up date dan mengacu ke PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Edy.
Ditambahkannya bahwa inventarisasi dan pendapatan pengelolaan aset di Kaltim sendiri masih belum maksimal. Banyak aset yang belum diamankan dan tumpang tindih hasil dari peleburan kementerian. Termasuk juga pengamanan dari sisi warkah dan sertifikasi.
"Karena itu kami sekarang fokus supaya bisa memberikan manfaat. Paling tidak amanlah aset itu," tambah Edy.
Dijelaskan Diding Abidin S, di Jawa Barat kondisinya kurang lebih sama dengan Kalimantan Timur dalam masalah kepemilikan tanah.
"Kita ada alternatif islah bersama dewan di Komisi A. Dengan pihak investor misalnya diberlakukan tukar guling. Kita cari solusi yang terbaik untuk win-win solution kepada semua pihak," terang Diding.
Dikatakan Diding, sesuai ketentuan ada lima pola pemanfaatan barang milik daerah. Yaitu pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
"Kontribusi per tahun dari pemanfaatan BMD ini kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Diding. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Kunjungan Komisi II DPRD Kaltim diterima Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Daerah Pemprov Jabar, Diding Abidin S.
Edy Kurniawan mengatakan Komisi II mempunyai pekerjaan membahas beberapa raperda yang belum selesai, salah satunya raperda barang milik daerah.
"Raperda ini harus up date dan mengacu ke PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Edy.
Ditambahkannya bahwa inventarisasi dan pendapatan pengelolaan aset di Kaltim sendiri masih belum maksimal. Banyak aset yang belum diamankan dan tumpang tindih hasil dari peleburan kementerian. Termasuk juga pengamanan dari sisi warkah dan sertifikasi.
"Karena itu kami sekarang fokus supaya bisa memberikan manfaat. Paling tidak amanlah aset itu," tambah Edy.
Dijelaskan Diding Abidin S, di Jawa Barat kondisinya kurang lebih sama dengan Kalimantan Timur dalam masalah kepemilikan tanah.
"Kita ada alternatif islah bersama dewan di Komisi A. Dengan pihak investor misalnya diberlakukan tukar guling. Kita cari solusi yang terbaik untuk win-win solution kepada semua pihak," terang Diding.
Dikatakan Diding, sesuai ketentuan ada lima pola pemanfaatan barang milik daerah. Yaitu pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
"Kontribusi per tahun dari pemanfaatan BMD ini kurang lebih Rp 35 miliar," ujar Diding. (Humas DPRD Kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016