Sangata (ANTARA News - Kaltim) - Pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika Kutai Timur berjanji akan mengevaluasi keberadaan kendaraan pengangkut batu bara milik PT. Damanka yang menggunaan jalan negara di Desa Singa Gembara, Kutim, Kaltim.
    
Menurut  Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika Kutai Timur, Johansyah Ibrahim di Sangata, Selasa bahwa rusaknya jalan negara yang merupakan lintas utara Kalimantan itu akibat beban berat kendaraan batubara milik PT.  Damanka sebuah perusahaan tambang batu bara yang setiap hari menggunakan jalan negara.
    
"Pemkab Kutim bersama pihak terkait lain, yakni kepolisian  Polres Kutai Timur akan mengecek beban setiap kendaraan pengangkut barubara yang melintas di Jalur Sangata-Bengalon," imbuh dia.
     
Johansyah Ibrahim yang mantan wartawan senior Kalimantan Timur didampingi  Kabid Perhubungan Darat Dishub Kutai Timur Sukran mengataka bahwa kualitas jalan kelas III hanya bisa dilewati kendaraan yang berbobot maksimal antara 8 hingga 12 ton namun kendaraan perusahaan diperkirakan melebihi kapasitas.
   
Truk angkutan batu bara milik PT Damanka yang menggunakan separuh jalan umum.
   
"Sebenarnya secara umum, jalan negara atau jalan umum, siapa pun bisa melintas. Namun perlu dipahami bersama bahwa jalan negara lintas Kaltim khususnya poros Sangatta- Bengalon itu hanya kelas tiga dengan beban maksimal delapan sampai ton," ujarnya.
   
Tidak ada larangan melintas jalan negara, kendaraan apapun jenisnya baik milik perusahaan pertambangan maupun kendaraan milik perusahaan perkebunan. Hanya saja  beban kendaraan yang melintasi jalan kelas III tidak itu tidak dibenarkan melampaui batas beban angkutan.
   
"Kalau itu dilanggar, maka jalan negara itu dipastikan cepat rusak karena tidak mampu lagi menahan beban kendaraan yang terlalu berat,"kata Johansyah Ibrahim.
    
Pihaknya guna memastikan truk angkutan batubara milik PT. Damanka maka akan mengecek langsung.
   
Johansyah Ibrahim, mantan Kabag Humas Pemkab Kutai Timur juga menjelaskan izin operasi PT Damanka di sebelah kanan dari arah jalan poros Sangatta-Bengalon sudah habis sejak Oktober 2010 lalu.
   
Perusahaan dengan investor asal India itu hanya boleh  beroperasi di sebelah kiri dari arah jalan poros Sangatta Bengalon, mengingat sebelah kanan itu bbukjan  izin operasi. (***2***)

Pewarta:

Editor : Iskandar Zulkarnaen


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2010