Samarinda (ANTARA Kaltim) - Cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur, hingga 28 Oktober 2016 sudah mencapai 66,59 persen dari target 77,5 persen.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltim Meiliana, Selasa menyatakan, dari cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, empat kabupaten/kota telah mencapai target nasional yakni, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Panajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur.

"Kepada kabupaten/kota yang belum mencapai target diharapkan dapat meningkatkan cakupan mereka," ujar Meiliana.

Sementara, perekaman pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi wajib KTP di Kaltim hingga 28 Oktober 2016 kata Meiliana, sudah mencapai 93,8 persen.

Menindaklanjuti surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Nomor 471.13/1023/dukcapil tanggal 29 September 2016 tentang kekosongan blangko KTP Elektronik yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota di daerah itu lanjut Meiliana, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor 470/4116/ Pem.Um.D tertanggal 19 Oktober 2016 tentang Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP elektronik.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada instansi yang melayani publik termasuk perbankan agar tetap melayani panduduk yang menggunakan surat pengganti keterangan yang fungsinya sama KTP elektronik," jelas Meiliana.

Sementara, dalam upaya meningkatkan motivasi dan kualitas penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil di daerah itu tambah dia, setiap tahunnya Pemprov Kaltim melakukan penilaian penyelenggaraan kependudukan kabupaten/kota.

"Penilaian itu berupa, pemberian panji keberhasilan pembangunan bidang administrasi kependudukan yang akan diserahkan pada HUT ke-60 Provinsi Kaltim, 9 Januari 2017," ucap Meiliana.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016