Samarinda (ANTARA Kaltim) -  DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Samarinda terkait perpanjangan izin sementara operasional Rumah Sakit Islam Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin kepada pers di Samarinda, Selasa, mengatakan Rumah Sakit Islam Samarinda terancam tidak bisa beroperasi karena izin operionalnya berakhir pada 15 November 2016.

"Rekomendasi ini kami berikan dengan pertimbangan sembari menunggu proses penyelesaian masalah internal antara Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) dengan manajemen RS Islam," katanya.

Menurut Dahri, sudah ada kesepahaman antara pemerintah dengan DPRD Kaltim, yakni akan membentuk tim untuk menegaskan bentuk kerja sama yang akan dibangun antara pihak RS Islam dengan Yarsi.

"Kesepakatan itu terjadi waktu rapat beberapa waktu lalu yang dihadiri pihak Pemprov Kaltim, Yarsi, dan instansi lainnya. Namun, kemudian tidak melihat ada itikad baik dari pemerintah terhadap kesepakatan bersama itu,"!tutur Dahri Yasin.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pimpinan DPRD Kaltim untuk hadir guna adanya pengukuhan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemkot Samarinda untuk meminta perpanjangan izin sementara RS Islam.

"Harus ada rekomendasi. Dewan secara lembaga merupakan mitra pemerintah juga memiliki hak dalam rangka pengawasan, karena tidak ada respon dari pemerintah sampai Yarsi melakukan gugatan di pengadilan setelah tidak ada jalan keluar," kata Dahri.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS menganggap perlu memberikan surat rekomendasi kepada Pemkot Samarinda untuk segera menerbitkan perpanjangan sementara hingga izin operasional dikeluarkan.

Untuk memperoleh izin operasional harus melampirkan beberapa persyaratan,�seperti izin mendirikan rumah sakit. Bangunan tersebut masih di bawah kendali Yarsi, meski lahannya sudah pinjam pakai.

"Yarsi ada kendala dalam sertifikat lahan karena sudah ditarik oleh Pemprov Kaltim. Inilah yang menjadi kendalanya, sehingga izin tidak diterbitkan. Kendati demikian, rapat sepakat membuat surat rekomendasi," bebernya.

Sementara itu kata Syahrun, dari hasil pertemuan dengan pihak Yarsi, dewan akan memberikan surat rekomendasi kepada Pemkot Samarinda.

"Surat tersebut berisi rekomendasi kepada Wali Kota Samarinda untuk melaksanakan perpanjangan izin operasional RS Islam sambil menunggu terbitnya kesepahaman kerja sama antara Yarsi dengan RSUD Abdul Wahab Sjahranie dalam pengelolaan rumah sakit, dan atau menunggu penyelesaian melalui proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Ketua Yarsi Ramli Yahya mengatakan kedatangan menemui pimpinan DPRD Kaltim khusus membahas nasib rumah sakit yang terancam tidak bisa beroperasi, karena dengan MoU bahwa tindak lanjut pengelolaan rumah sakit diselesaikan dengan perjanjian kerja sama.

"Waktu itu, kita rapat bersama dengan DPRD, Pemprov Kaltim dan pihak RSUD AW Sjahranie, dan sepakat diberi waktu satu bulan untuk menyusun kerja sama itu. Rupanya pihak AWS dan Pemkot Samarinda tidak berkenan, tidak mau melaksanakan kesepakatan tersebut sehingga polemik ini terus berkembang hingga saat ini," ujarnya.

"Jika sampai rumahbsakit tidak boleh beroperasi, akan ada risiko yang cukup besar," ujarnya.

Ia meminta pelayanan di RS Islam bisa tetap jalan hingga izin operasional dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Samarinda.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016