Samarinda (ANTARA Kaltim) -DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke 29 penyampaian atau tanggapan pemerintah provinsi Kaltim mengenai empat Raparda  yaitu tentang Pendidikan, Pelayanan Publik, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim 2013 – 2023, dan Perubahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 04 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Rapat paripurna tersebut Pemerintah Provinsi kaltim diwakili  Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Pendidikan Sigit Mulyono.
 Pada rapat itu DPRD Kaltim sepakat menyerahkan ke masing-masing komisi yang membidangi guna ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kaltim M Syahrun HS mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut rapat paripurna ke-22 pada 6 Oktober lalu, atas penyampaian pemandangan umum oleh fraksi-fraksi DPRD Kaltim terkait empat raperda tersebut yang intinya mendukung dan memberikan sejumlah masukan.

 Adapun tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing komisi yang membidangi untuk melakukan pembahasan sehingga diharapkan mampu mencapai hasil maksimal sebelum  disahkan dapat rapat paripurna.

"Saya mengharapkan kepada komisi-komisi DPRD Kaltim dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan empat raperda tersebut bersama satuan kerja perangkat daerah terkait. Tentu dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari elemen-elemen masyarakat, sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kaltim yang defenitif,"harap Syahrun disela-sela memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan Sekwan Achmadi.

Adapun penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap empat raperda tersebut di antaranya terkait perubahan atas Perda Nomor 3/2010, dimana hal ini dilakukan untuk menjawab dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya kebijakan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah kata Sigit, sependapat sehubungan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9/2015, Pemprov Kaltim dalam hal ini secara operasional oleh Dinas Pendidikan, harus membuat persiapan berupa teknis pengalihan penyelenggaraan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, khususnya yang menyangkut ketenagaan dan aset.

"Sebagai konsekuensi dari hal ini maka pemerintah provinsi akan membuat penjabaran perda tersebut dalam bentuk peraturan gubernur," kata Sigit.

Sigit menambahkan terkait dengan keputusan hasil judicial review Mahakamah Konstitusi Nomor 5/PPU-X/2012 tertanggal 2 Januari 2016, maka Sekolah Bertaraf Internasional (BSI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dinyatakan tidak berlaku. Salah satu dasar keberatan diadakannya Judicial Riview tersebut adalah karena dianggap akan terjadi kapitalisasi pendidikan. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016