Balikpapan, (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan para Pendamping Desa bahwa di antara tugasnya harus mampu mewujudkan masyarakat desa mandiri. 

  

"Tugas Pendamping Desa bukan sekedar menjalankan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tetapi harus mengawal dan menjadi contoh dalam perubahan sehingga dapat mewujudkan desa yang inovatif dan mandiri," ujar Kabid Ketahanan Sosial dan Budaya Masyarakat BPMPD Kaltim Musa Ibrahim di Balikpapan, Kamis.

 

       

Hal itu dikatakan Musa di depan 75 Pendamping Desa ketika menjadi pembicara dalam Pelatihan Pratugas bagi Pendamping Desa. Para pendamping tersebut berasal dari tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim.

 

       

Setiap pendamping, lanjutnya, harus selalu memberikan contoh sebagai agen perubahan di masing-masing wilayah tugas, sehingga bukan hanya bisa berbicara secara teoritis, tetapi bisa menjadi pengarah dalam setiap kegiatan sehingga masyarakat akan mengikutinya.

 

       

Sebagai contoh, lanjut Musa, jika di suatu kampung ada gorong-gorong yang rusak dan menyebabkan terputusnya akses jalan, maka pendamping desa harus terjun mencontohkan bagaimana agar akses jalan tersebut bisa dilalui kembali.

 

       

"Apakah ini berat? Tentu saja tidak, karena setiap ada contoh, pasti masyarakat akan turun juga membantu. Biasanya setiap orang tidak mau bergerak sendiri dan tidak mengerti apa yang dilakukan sebelum ada contoh yang riil. Ketika ada satu contoh sekaligus motivator, pasti yang lain ikut," katanya.

 

       

Ia melanjutkan, membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, diikuti dengan tata kelola program yang baik pula.

 

       

Pembangunan perdesaan yang efektif bukan semata-mata karena adanya kesempatan, melainkan hasil dari penentuan sejumlah pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi terwujud dari perencanaan yang matang.

 

       

Pendamping juga harus membantu masyarakat dan pemerintah desa mengidentifikasi potensi desa, mendampingi desa membuat rencana pengembangan diri, dan mendorong masyarakat menggunakan potensi yang dimiliki bagi pengembangan diri.

 

       

Untuk itu, lanjutnya, pendamping harus membantu pemerintah desa dalam mengidentifikasi potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di setiap desa.

 

       

Analisis terhadap potensi menjadi modal dasar dalam membangun kerja sama dengan pihak luar desa, sehingga pendamping bersama pemerintah desa mengidentifikasi pihak luar yang memungkinkan bekerjasama dengan desa.

 

       

"Identifikasi lebih ditekankan kesesuaian keperluan desa setelah menganalisis potensi, kekuatan, dan kelemahan sumberdaya yang dimiliki. Pendamping juga turut memfasilitasi musyawarah guna merumuskan peraturan desa terkait kerja sama antardesa atau dengan pihak ketiga," ujar Musa lagi. *

Pewarta: Muhammad Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016