Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Josep ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Raperda Perubahan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD), Selasa (25/10), menyampaikan Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran penting dalam penyidikan terhadap suatu pelanggaran peraturan daerah.

"Peraturan daerah ini harus segera dilaksanakan perubahan agar peran dari Satpol PP benar-benar bisa berjalan maksimal dalam mengamankan sebuah peraturan daerah yang sudah diterbitkan," kata Josep dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim.

Pertemuan dihadiri Anggota Komisi I yakni Syarifah Fatimah Alaydrus, Yakob Manika, Jahidin, Safuad, Rusianto dan Siti Qomariah. Serta mitra kerja komisi yakni Satpol PP dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, Kejati Kaltim.

Lebih lanjut Perwakilan Satpol PP Kaltim, Noor Adenany dalam rapat menyampaikan terkait perda PPNSD masih terdapat kekurangan yang menyangkut surat perintah dari Gubernur Kaltim. Mengingat apa yang menjadi permasalahan harus segera teratasi dengan cepat tanpa harus menunggu lama. Hal tersebut menjadi pokok permasalahan utama ketika rapat koordinasi bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait PPNSD pada bulan Januari 2015 lalu.

"Hasil kesepakatan rapat koordinasi SKPD terkait PPNSD telah sepakat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap perda ini. Harapannya, perbaikan ini menjadi penunjang dalam melaksanakan kerja," katanya.

Dalam pengambilan keputusan dikatakan, ada pada atasan langsung dalam mengeluarkan dan menangani sprindik penyidikan PPNSD, karena yang mengawasi perda ditingkat provinsi adalah Kepala Satpol PP di tingkat provinsi begitu pula di tingkat kota adalah ada pada Kepala Satpol PP di tingkat kabupaten/kota.

Dalam pertemuan kemarin, Komisi I kecewa atas ketidak-hadiran pihak kehakiman dan kepolisian. Khususnya pihak kepolisian, komisi berharap dalam pelaksanaan perda nantinya Satpol PP dan kepolisian dapat sejalan saling mendukung dan melengkapi satu sama lain agar tidak tumpang tindih.

"Diharapkan pada pertemuan mendatang, pihak kepolisian dapat bersedia untuk hadir sebelum pembahasan ini dikonsultasikan ke Kemendagri," imbuh Josep. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016