Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghitung ulang kebutuhan pegawai di setiap satuan kerja perangkat daerah sesuai analisa beban kerja demi efisiensi anggatan.

"Penghitungan ulang kebutuhan pegawai itu untuk disesuaikan perubahan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Menurut dia, penghitungan ulang kebutuhan pegawai tersebut dilaksanakan bersama pimpinan di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

"Penghitungan pegawai itu dilakukan berdasarkan analisa kebutuhan pegawai sekaligus beban kerja yang telah disusun pemerintah daerah," jelas Alimuddin.

Sebelum dilakukan penghitungan, pemerintah daerah mengadakan rapat penghitungan kebutuhan pegawai untuk memberikan pemahaman terkait kebutuhan pegawai di setiap SKPD.

Penghitungan kebutuhan pegawai di setiap SKPD itu, lanjut Alimuddin, untuk menyesuaikan perubahan organisasi perangkat daerah sesuai regulasi perangkat daerah yang baru.

Ia berharap masing-masing kepala SKPD dapat menghitung ulang kebutuhan riil pegawai berdasarkan beban kerja.

Pemetaan dan penghitungan pegawai negeri sipil maupun honorer di setiap SKPD lingkup Pemkab Penajam Paser Utara ditargetkan dapat rampung sebelum pembahasan APBD 2017.

"Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 juga perlu direvisi ulang untuk penyesuaian dengan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan regulasi baru," ucapnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016