Penajam (ANTARA Kaltim) - Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dari PT Pertamina menunggu sertifikasi lahan, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tur Wahyu Sutrisno.

"Pembayaran BPHTB itu masih menunggu sertifikasi lahan lahan milik Pertamina yang dibeli dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk bisa menetapkan besaran BPHTB yang harus dibayarkan," kata Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui di Penajam, Senin.

Pajak BPHTB yang harus dibayarkan PT Pertamina kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, atas pembelian lahan lebih kurang 1.770 hektare untuk lokasi pembangunan CCT (centralized crude terminal) di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.

Proses sertifikasi lahan milik PT Pertamina tersebut menurut Tur Wahyu Sutrisno, saat ini masih dalam proses pengkajian berkas di KantorbPertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Jika dalam pekan ini proses pengkajian rampung, maka dapat segera dikirim ke Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, untuk dilanjutkan ke Kementerian Agraria,` ujarnya.

SK (surat keputusan) Kementerian Agraria lanjut Tur Wahyu sutrisno, akan menjadi dasar untuk penatapan BPHTB secara resmi yang harus dibayarkan PT Pertamina.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan awal Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk luasan lahan lebih kurang 1.770 hektare itu, BPHTB dari PT Pertamina senilai sekitar Rp150 miliar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap, BPHTB dari PT Pertamina tersebut dapat menutupi utang kepada kontraktor yang jumlahnya berkisar Rp140 miliar.

"Kalau untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB dari Pertamina yakni dari objek pajak Terminal Lawe-Lawe dan Penajam Suplai Base sudah diterima dua pekan lalu sekitar Rp5 miliar," kata Tur Wahyu Sutrisno. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016