Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur meringkus seorang perempuan yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

"Perempuan berinisial RW itu kami tangkap saat mengambil satu bungkusan yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,02 gram di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang pada Jumat (14/10 ) sekitar pukul 13. 30 Wita," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim Komisaris Polisi Muhammad Daud di Samarinda, Senin.

Dari pemeriksaan, RW kata Muhammad Daud mengaku hanya diminta oleh rekannya berinisial AG yang saat ini dalam pengejaran dan telah dimasukkan DPO (daftar pencarian orang) oleh BNN Provinsi Kaltim, mengambil narkoba tersebut.

"Dari pemeriksaan, RW mengaku hanya diperintah rekannya berinisial AG untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut. Perempuan itu telah kami tetapkan tersangka sebagai kurir narkoba dan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, pengendalinya berinisial AG telah kami masukkan sebagai DPO," tegas Muhammad daud.

Selain menangkap perempuan terkait yang menjadi kurir narkoba, BNN Provinsi Kaltim tambah Muhammad Daud, juga berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial SI.

Residivis itu lanjut Muhammad Daud ditangkap personel BNN Provinsi Kaltim saat akan mengambil satu paket sabu-sabu seberat 9,11 gram di Jalan Anggi, Kota Samarinda.

Residivis itu kata Muhammad Daud telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Residivis kasus narkoba itu mengaku diperintah oleh FM, seorang warga Kota Balikpapan untuk mengambil satu paket sabu-sabu seberat 9,11 gram di Samarinda. Barang haram tersebut diakui berasal dari EK yang berada di Samarinda. Keduanya, yakni FM dan EK juga saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami masukkan DPO," jelasnya.

Kemudian lanjutnya, pada Selasa (11/10), BNN Provinsi Kaltim menggrebek tempat rawan pesta dan peredaran narkoba di Kompleks Pasar Segiri Samarinda.

Dari penggrebekan tersebut kata Muhammad Daud, personel BNN Provinsi Kaltim menangkap tiga orang pengguna narkoba masing-masing, SP, MS dan AR.

"Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan narkoba. Mereka mengaku, baru beberapa jam menggunakan narkoba yang dibeli dari seorang bandar narkoba yang biasa menjual barang haram itu di kawasan Pasar Segiri berinisial GD. Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk kemudian dilakukan rehabilitasi," tegas Muhammad Daud. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016