Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kekurangan ruangan, khususnya untuk orientasi tahanan baru.
"Kami terpaksa tidak melakukan masa orientasi tahanan karena keterbatasan ruangan," ujar Kepala Rutan kelas IIB Tanah Grogot Husni Thamrin, Kamis.
Semestinya kata Husni Thamrin, tahanan yang baru masuk harus mengikuti masa orientasi selama satu hingga tiga bulan dan terpisah dengan tahanan lama.
"Tahanan baru terpaksa digabung dengan tahanan lama dalam satu tempat karena tidak adanya ruangan untuk orientasi tersebut," ucap Husni Thamrin.
"Ketika ada tahanan baru masuk, seharusnya dipisahkan masa orientasi itu sampai tahanan tersebut bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan berkelakuan baik, baru bisa digabungkan dengan tahanan lainnya," jelasnya.
Hingga akhir September 2016 lanjut Husni Thamrin, penghuni Rutan Tanah Grogot mencapai 412 orang, sebanyak 240 diantaranya asal Kabupaten Paser dan 173 tahanan dari Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menyatakan, kasus narkoba merupakan tahanan yang paling banyak diantara tahanan kasus lainnya.
"Dari 412 tahanan yang ada di rutan, 147 orang diantaranya merupakan tahanan narkoba," kata Husni Thamrin.
"Dari 147 tahanan narkoba yang ada di Rutan Tanah Grogot tersebut, sebanyak 45 orang telah divonis dan saat ini menjalani masa hukuman dan 102 masih berstatus tahanan," jelasnya.
Rutan Grogot juga kata Husni Thamrin, terpaksa harus memisahkan 102 tahanan narkoba tersebut ke sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai gedung serbaguna.
"Tahanan narkoba terpaksa kami pisahkan dengan tahanan kasus lainnya dan sementara masih menempati bangunan aula serbaguna yang dijadikan menjadi ruang tahanan," tutur Husni Thamrin.
Bangunan rutan saat ini lanjut Husni Thamrin, seharusnya hanya mampu menampung 148 penghuni.
"Namun, Rutan Tanah Grogot saat ini dipaksa harus menampung hampir tiga kali lipat dari kapasitasnya," kata Husni Thamrin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kami terpaksa tidak melakukan masa orientasi tahanan karena keterbatasan ruangan," ujar Kepala Rutan kelas IIB Tanah Grogot Husni Thamrin, Kamis.
Semestinya kata Husni Thamrin, tahanan yang baru masuk harus mengikuti masa orientasi selama satu hingga tiga bulan dan terpisah dengan tahanan lama.
"Tahanan baru terpaksa digabung dengan tahanan lama dalam satu tempat karena tidak adanya ruangan untuk orientasi tersebut," ucap Husni Thamrin.
"Ketika ada tahanan baru masuk, seharusnya dipisahkan masa orientasi itu sampai tahanan tersebut bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan berkelakuan baik, baru bisa digabungkan dengan tahanan lainnya," jelasnya.
Hingga akhir September 2016 lanjut Husni Thamrin, penghuni Rutan Tanah Grogot mencapai 412 orang, sebanyak 240 diantaranya asal Kabupaten Paser dan 173 tahanan dari Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia menyatakan, kasus narkoba merupakan tahanan yang paling banyak diantara tahanan kasus lainnya.
"Dari 412 tahanan yang ada di rutan, 147 orang diantaranya merupakan tahanan narkoba," kata Husni Thamrin.
"Dari 147 tahanan narkoba yang ada di Rutan Tanah Grogot tersebut, sebanyak 45 orang telah divonis dan saat ini menjalani masa hukuman dan 102 masih berstatus tahanan," jelasnya.
Rutan Grogot juga kata Husni Thamrin, terpaksa harus memisahkan 102 tahanan narkoba tersebut ke sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai gedung serbaguna.
"Tahanan narkoba terpaksa kami pisahkan dengan tahanan kasus lainnya dan sementara masih menempati bangunan aula serbaguna yang dijadikan menjadi ruang tahanan," tutur Husni Thamrin.
Bangunan rutan saat ini lanjut Husni Thamrin, seharusnya hanya mampu menampung 148 penghuni.
"Namun, Rutan Tanah Grogot saat ini dipaksa harus menampung hampir tiga kali lipat dari kapasitasnya," kata Husni Thamrin. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016