Penajam (ANTARA Kaltim) - Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada 2017 sebagai pengganti tenaga harian lepas atau honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkendala moratorium pemerintah pusat terkait perekrutan pegawai.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan rencana perekrutan P3K sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2017 belum bisa dilaksanakan.

Menurut dia, perekrutan P3K tersebut harus berdasarkan usulan formasi yang telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, smentara moratorium perekrutan pegawai hingga 2018.

"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai pengganti THL (tenaga harian lepas) tidak bisa dilakukan selama moratorium dari pemerintah pusat belum dicabut," jelas Khairuddin.

Moratorium pemerintah pusat terkait perekrutan pegawai tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia sampai 2018, kecuali untuk kabupaten atau kota dan provinsi yang baru terbentuk.

"Moratorium perekrutan pegawai yang dikeluarkan pemerintah pusat itu, untuk menghitung jumlah pagawai dan menyesuaikan dengan gaji," ujar Khairuddin.

Selama moratorium perekrutan pegawai itu belum dicabut, lanjut ia, kontrak kerja tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan diperpanjang.

Namun, perpanjangan kontrak kerja pegawai honorer atau tenaga honorer tersebut disesuaikan hasil analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai di setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang telah disusun Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perekrutan P3K itu tambah Khairuddin, salah satu alternatif untuk mengurangi THL atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 3.400 hingga 3.600 orang. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016