Bandung (ANTARA Kaltim)- Pengurus Besar Persatuan Judo Seluruh Indonesia menangani serius aksi boikot yang dilakukan 10 provinsi pada saat perhelatan Pekan Olahraga Nasional XIX/2016 di Jawa Barat.

Ketua Harian PB PJSI H Achmad Husry di Bandung, Selasa, mengatakan pihaknya telah meminta kepada pengurus atas perintah dari ketua umum untuk melakukan pendataan terkait peristiwa yang mencoreng dunia olahraga pada pesta olahraga multieven empat tahunan tersebut.

"Terus terang ini memang peristiwa yang mencoreng dunia olahraga nasional, karena itu pengurus sedang melakukan pengumpulan data secara lengkap mulai awal kejadian sampai saat aksi boikot itu terjadi," papar Husry.

Menurut Husry, PB PJSI tak bisa berbuat terlalu banyak karena tak ingin mengintervensi PB PON XIX sebagai pihak penyelenggara dan pemberi wewenang kepada wasit yang bertugas.

"Sejak hari pertama beberapa daerah memang sangat kecewa dengan kinerja wasit karena terlalu memihak tuan rumah Jawa Barat. Waktu kategori nage no kata dan judo kata atau nomor seni dipertandingkan, saya sudah mengingatkan kepada wasit agar fair, tapi tetap kejadian juga," jelasnya.

Parahnya, lanjut mantan ketua PJSI Kaltim tersebut, untuk mengantisipasi hal yang tidak sportif saat perhelatan PON, PB PJSI telah mendatangkan wasit dari Thailand dan Hongkong.

Sayangnya, wasit di bawah pengawasan PB PON tetap melakukan kesalahan sampai akhirnya terjadi aksi boikot itu.

"Memang mengherankan karena hasil penilaian yang harusnya bisa keluar 30 menit ternyata sampai tiga jam baru diumumkan," sebut Husry lagi.

Ia menjelaskan setelah aksi boikot di hari terakhir pertandingan PB PJSI sudah memanggil 25 wasit yang bertugas dan mereka menyatakan tak bersalah karena telah sesuai ketentuan.

Menurut dia, pengumpulan data berupa hasil penilaian dan rekaman video dilakukan untuk mengetahui siapa sebenarnya yang salah.

"Ke depannya, wasit yang terbukti melakukan pelanggaran tak lagi dipakai PB PJSI, itu demi kebaikan bersama. Namun kalau pun nantinya keputusan keluar, hasil pertandingan tak bisa dianulir, kecuali dewan hakim yang memutuskan, itu pun kalau ada yang mengajukan laporan resmi," tegas Husry. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016