Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 226 pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkena pemutusan hubungan kerja oleh PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) perusahaan kelapa sawit beroperasi di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

Kepala Humas PT APMR Girsang saat dihubungi Sabtu, membenarkan pihaknya melakukan PHK terhadap 226 pekerja, karena panen kelapa sawit terus mengalami penurunan.

"Perusahaan harus melakukan efisiensi karena biaya yang dikeluarkan sudah tidak seimbang dengan hasil produksi," ujarnya.

"Bukan saja perusahaan yang mengalami kesulitan, tetapi petani juga mengeluhkan penurunan hasil panen kelapa sawit," kata Girsang.

Menurutnya, PT APMR memberikan uang jasa kepada setiap pekerja yang terkena PHK tersebut sesuai masa kerja para pekerja tersebut.

"Para pekerja yang terkena PHK itu ketika mereka bekerja tidak ada perjanjian kontrak kerja dengan PT APMR, sehingga kami berikan uang jasa tergantung dari berapa lama mereka bekerja," katanya lagi.

Selain itu, kata Girsang lagi, PT APMR juga memberikan kesepakatan membayar uang jasa maksimal Rp2 juta kapada 226 pekerja yang terkena PHK itu, dengan catatan bisa kembali bekerja dengan sistem borongan.

Lurah Riko ketika ditemui di Penajam mengatakan pekerja yang terkena PHK oleh PT APMR itu sekitar 30 persen merupakan penduduk lokal yang berdomisili di sekitar perusahaan.

Pekerja yang terkena PHK tersebut mayoritas pekerja perempuan karena aktivitas mereka hanya melakukan perawatan kebun kelapa sawit. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016