Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak empat orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi berat karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja.

Kepala Bagian Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan saat dihubungi di Penajam, Sabtu, mengatakan sepanjang 2016, instansinya menangani 10 kasus indisipliner pegawai dengan kategori ringan, sedang dan berat.

Dari 10 kasus yang ditangani BKD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, empat di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat, karena pegawi tidak masuk lebih dari 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.

"Keempat pegawai itu terancam sanksi berat, karena tidak masuk jerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan," tegas Dahlan.

Keempat pegawai yang terancam sanksi berat tersebut lanjut dia, masing-masing pegawai di Kantot BKD, di Kelurahan Lawe-Lawe dan di Puskesmas Semoi, Kecamatan Penajam.

Menurut Dahlan, tiga orang pegawai terancam sanksi pemberhentian secara tidak hormat, dan satu orang pegawai terancam sanksi penurunan pangkat.

"Mereka terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

"Pemberian sanksi tegas itu sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diterapkan," jelas Dahlan.

Pemberian sanksi tegas kepada tiga orang staf dan satu orang Kasi tersebut tambanhya, masih menunggu proses.

"Enam kasus indisipliner pegawai lainnya merupakan pelanggaran kategori ringan dan sedang diserahkan kepada masing-masing pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ucapnya.

"Diperlukan pengawasan berjenjang di masing-masing SKPD untuk menekan tingkat pelanggaran disiplin di kalangan PNS," ujar Dahlan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016