Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur mengungkap transaksi narkoba jenis ekstasi dari Belanda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim Ajun Komisaris Besar Halomoan Tampubolon di Samarinda, Selasa, menyatakan bahwa pengungkapan transaksi ekstasi dari Belanda itu atas kerja sama Bea Cukai dan PT Pos Indonesia.

"Pengungkapan pengiriman narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN, Bea Cukai, dan PT Pos Indonesia," ujar Tampubolon yang didampingi Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Abdul Haris dan Manajer Proses dan Distribusi Kantor Pos Samarinda Wahdini.

Pada pengungkapan tersebut, kata Tampubolon, BNN meringkus seorang petinggi sebuah media ternama di Kaltim berinisial MI (39).

Dari tangan MI, lanjut Tampubolon, aparat BNN Kaltim berhasil menyita 19 butir ekstasi kualitas terbaik asal Belanda, sebuah amplop yang bertuliskan alamat pengirim, yakni Wilhelminalaan VG Hermelen, Netherlands serta satu unit "smartphone" yang digunakan bertransaksi narkoba melalui daring.

Penangkapan berlangsung pada hari Jumat (18/8) di kantor tempat MI bekerja di ruko Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang. Jumlah barang bukti sebanyak 19 butir memang tergolong kecil. Akan tetapi, ini pengungkapan BBN Kaltim pertama kali terkait dengan transaksi narkoba yang pelakunya tergolong cerdas karena memesan langsung dari Belanda menggunakan teknologi internet. Apalagi, menurut dia, ekstasi itu merupakan kualitas terbaik.

"Modus yang digunakan MI bertranskasi ekstasi melalui daring dari sebuah situs atau laman tersembunyi yang berbasis di Eropa. Dari hasil pemeriksaan awal, bagian IT sebuah perusahaan media di Kaltim itu mengaku baru sekali memesan ekstasi tersebut. Namun, keterangan MI masih akan kami kembangkan," tuturnya.

Ekstasi itu, kata Tampubolon, dibeli MI seharga 86 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,1 juta.

Dari pengakuan MI, ekstasi itu dibeli dengan mata uang dolar. Sebesar 86 dolar AS untuk 20 butir ekstasi.

Ia mengaku bahwa ekstasi itu untuk dikonsumsi sendiri dan sudah menggunakan narkoba sejak 2014. "Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan dan tentu, kami tidak begitu saja percaya dengan pengakuan MI," jelas Tampubolon.

Bagian IT media ternama di Kaltim itu, lanjut dia, telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Abdul Haris mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap amplop yang dikirim dari Belanda dengan tujuan kompleks Mahakam Square Samarinda, Kalimantan Timur.

"Awalnya, petugas mencurigai amplop yang dikirim dari Belanda, kemudian dilakukan pemeriksaan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta. Setelah diuji, ternyata barang kiriman pos tersebut adalah ekstasi sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Kantor Pos dan BNN Kaltim," kata Abdul Haris.

"Jumlah ekstasi sebenarnya yang dikirim dari Belanda sebanyak 20 butir. Namun, satu butir dijadikan sebagai sampel untuk dilakukan pengujian," jelasnya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016