Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Petugas Lembaga Pemasyarakatan Bayur Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke lapas khusus narkotika tersebut.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlansyah yang dihubungi di Samarinda, Minggu membenarkan penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Bayur telah digagalkan.

"Petugas Lapas Narkotika Bayur berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pengantar makanan, pada Sabtu (20/8)," katanya.

Pihak Lapas Bayur kemudian berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Samarinda. "Selanjutnya kami mengamankan seorang pengantar makanan berinisial AK (28)," ujar Belny Warlanysah.

Selain mengamankan warga Jalan M Yamin, Gang Kasturi RT 26 Kelurahan Gunung Kelua itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 5,36 gram senilai Rp6 juta, satu set rantang plastik tempat makanan serta sebuah motor.

"Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam rantang makanan bersama bubur. Kami masih terus mengembangkan pengungkapan narkoba yang akan dimasukkan ke dalam lapas tersebut," ujar Belny Warlansyah.

Di hari yang sama (Sabtu), personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil menangkap seorang pria berinisial En (38) warga Komplkes Pasar Segiri, Jalan Perniagaan RT 15 Kelurahan Sidodadi.

Pada penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan En berupa, empat paket sabu-sabu seberat 13,62 gram senilai Rp15 juta, uang tunai Rp170 ribu, diduga hasil penjualan sabu-sabu, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.

"Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan En di dua tempat terpisah, yakni di tempat tidur dan di dalam jok sepeda motor. Saat ini, baik AK, pelaku penyelundupan narkona di Lapas Narkotika Bayur maupun En masih kami periksa intensif untuk mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut," tutur Belny Warlansyah.

Selama sepekan terakhir, Satuan Reskoba telah meringkus enam orang terkait penyalahgunaan narkoba.

Pada Selasa (16/8), personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus tiga orang yakni, MY (38), APW (33) serta Egn dengan barang bukti, tiga paket sabu-sabu seberat 4,53 gram senilai Rp6 juta, seperangkat alat isap sabu-sabu, timbangan digital serta dua unit telepon genggam.

Kemudian pada Rabu (17/8), polisi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial Ant (37) di Jalan Otto Iskandar Dinata Gang 12, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangan Ant, polisi menyita, dua paket sabu-sabu seberat 1,78 gram senilai Rp1 juta, satu bundel plastik pembungkus sabu-sabu, tiga sendok penakar, uang Rp90 ribu diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016