Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 25 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, langsung bebas begitu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan HUT Ke-71 Kemerdekaan RI, Rabu.

"Mereka mendapat remisi umum dan bagian dari 217 warga binaan lainnya," kata Kepala Rutan Balikpapan Budi Prajitno.

Dalam pemberian remisi itu, ada narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan dan ada yang mendapatkan maksimal 6 bulan.

Warga binaan adalah sebutan resmi Kementerian Hukum dan HAM atas narapidana. Selama menjalani masa tahanan, mereka memang dibina dan diharapkan bisa kembali menjadi warga negara yang baik.

Ke-25 narapidana yang bebas itu, menjalani tahanan karena berbagai kasus yang dilakukan, seperti narkoba, pencurian, pengeroyokan, dan penggelapan.

Remisi diserahkan dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan di Lapangan Blok B Rutan Balikpapan yang dihadiri Wali Kota Rizal Effendi bersama Muspida Balikpapan.

"Harapan saya sama seperti seluruh warga Balikpapan, saya berharap penerima revisi dapat menghargai kepercayaan ini dengan tidak mengulangi lagi perbuatan jahatnya. Melebur menjadi bagian masyarakat untuk membangun bangsa dan bernegara," kata Rizal.

Kepala Rutan Budi Prajitno menjelaskan, meskipun mendapatkan remisi adalah hak narapidana, pemberian remisi tersebut bukan tanpa pertimbangan.

Pihaknya melakukan penilaian terhadap narapidana sebelum mengusulkan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu penilaian administrasi dan perilaku narapidana.

"Pemberian remisi adalah penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan kami anggap sebagai cermin keinginan untuk berubah menjadi orang baik, selain upaya Dirjen Pemasyarakatan mengatasi over kapasitas," tambah Prajitno.

Pada tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim mengusulkan sebanyak 4.063 warga binaan untuk menerima remisi umum di HUT Ke-71 Kemerdekaan RI. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016