Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Pansus LKPJ Gubernur Herwan Susanto mengatakan Pansus Laporan Pertanggungjawaban (LPKj) merekomendasikan agar melakukan inventarisasi seluruh aset daerah yang memliki potensi.

"Hal itu akibat tidak tercapainya komponen realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015 dari target rencana sebesar Rp10,497 trilliun, dan terealisasi sebesar Rp9,465 triliun," katanya saat melaporkan hasil kerja Pansus pada rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan PAD yang berasal dari pajak daerah tercatat hanya sebesar 95,41 persen dari rencana, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya terealisasi sebesar 80,90 persen.

Dikatakannya realisasi kedua komponen PAD tersebut di bawah 100 persen, yang berarti tidak mencapai target, sehingga PAD terkoreksi minus sebesar Rp235 miliar, dan menyebabkan potensi belanja terkoreksi sebesar Rp235 milar.

Oleh sebab itu, dalam rangka upaya mengandalkan pendapatan daerah yang stabil ke depan pemerintah bersama legislatif harus berupaya memperbesar porsi pendapatan asli daerah, hingga mencapai nilai setinggi-tingginya, minimal 70 persen dari pendapatan daerah.

Pansus melalui Pimpinan DPRD meminta kepada Komisi II DPRD Kaltim untuk segera melaksanakan rapat dengar pendapat secara teratur dan berkesinambungan.

"Tentu untuk membahas upaya peningkatan PAD Kaltim, baik dengan Dinas Pendapatan (Dispenda), Biro Keuangan, Biro Ekonomi, Biro Perlengkapan, Badan Pengawas dan Direksi BUMD, dan SKPD provinsi lainnya yang terkait," ucap Herwan.

"Pansus LKPJ mendorong dan merekomendasikan melalui Pimpinan DPRD dan Gubernur Kaltim, kepada SKPD terkait untuk melakukan inventarisasi seluruh aset daerah yang memiliki potensi menghasilkan retribusi dan pendapatan lainnya atas pemanfaatan aset daerah, serta perkiraan kasar potensi pendapatan," kata dia.

Selain meminta untuk menginventarisasi seluruh aset daerah yang memiliki potensi, Herwan juga merekomendasikan agar sumber-sumber retribusi yang ada, meliputi jumlah jenis/macam retribusi, tarif, sistem penarikan dan pencatatan pada masing-masing SKPD didata dengan baik.

"Termasuk sumber dan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi, dan kajian untuk menggali potensi pajak dari SDA yang terbarukan serta pembenahan dan pembinaan BUMD secara menyeluruh," sebutnya.

Selain potensi PAD dari aset, perlu diketahui, bahwa pendapatan transfer tahun 2015 dari pemerintah pusat, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, yang direncanakan sebesar Rp758 miliar namun terealisasi Rp639,15 milyar.

"Ini juga menjadi rekomendasi kami, karena persentase PAD dari DBH pajak hanya 84,32 persen. Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, yakni DBH bukan pajak ditargetkan Rp3,942 triliun, namun yang diterima hanya Rp3,166 triliun," beber Herwan.

"Penurunan pendapatan transfer tersebut, menyebabkan pendapatan pada tahun 2015, terkoreksi sebesar minus Rp 894 miliar dan kehilangan potensi belanja pembangunan sebesar Rp 894 miliar," tutupnya. (Humas DPRD Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016