Penajam (ANTARA Kaltim) - Seluas 2.400 hektare lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendapatkan asuransi dari Kementerian Pertanian untuk menekan risiko terjadi gagal panen.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ, saat dihubungi di Penajam, Selasa mengatakan, pemerintah daerah mendorong seluruh petani menjadi peserta asuransi pertanian, karena asuransi itu sangat penting untuk menekan risiko jika terjadi gagal panen.
Skema yang diterapkan pada asuransi usaha tani padi PT Jasindo itu adalah 20 persen premi dibayar petani dan 80 persen disubsidi pemerintah pusat dibayarkan melalui APBN.
Sebagai daerah yang dilalui garis khatulistiwa menurut Mustaqim, wilayah Penajam Paser Utara mengalami dua musim yakni musim penghujan dan kemarau, dan pada musim kemarau banyak petani yang mengalami gagal panen.
"Asuransi pertanian itu bertujuan untuk mengganti modal usaha petani yang mengalami musibah, seperti gagal panen itu," jelasnya.
Selain itu, program asuransi pertanian dari Kementerian Pertanian tersebut, juga dimaksudkan untuk memutus ketergantungan para petani kepada tengkulak.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Mustaqim, sangat mendukung program asuransi pertanian itu guna melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen.
Sebagian besar lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara tambah dia, masih bergantung pada tadah hujan, sehingga asuransi pertanian itu dapat megurangi beban petani jika gagal panen.
Program asuransi pertanian itu menringan beban, karena petani akan mendapatkan ganti rugi Rp6 juta per hektare jika mengalami gagal panen.
Pembayaran premi asuransi pertanian sebesar Rp80.000 per orang untuk satu hektare lahan pertanian, namun melalui APBN, petani hanya dikenakan premi asuransi Rp36.000.
Program asuransi pertanian tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ, saat dihubungi di Penajam, Selasa mengatakan, pemerintah daerah mendorong seluruh petani menjadi peserta asuransi pertanian, karena asuransi itu sangat penting untuk menekan risiko jika terjadi gagal panen.
Skema yang diterapkan pada asuransi usaha tani padi PT Jasindo itu adalah 20 persen premi dibayar petani dan 80 persen disubsidi pemerintah pusat dibayarkan melalui APBN.
Sebagai daerah yang dilalui garis khatulistiwa menurut Mustaqim, wilayah Penajam Paser Utara mengalami dua musim yakni musim penghujan dan kemarau, dan pada musim kemarau banyak petani yang mengalami gagal panen.
"Asuransi pertanian itu bertujuan untuk mengganti modal usaha petani yang mengalami musibah, seperti gagal panen itu," jelasnya.
Selain itu, program asuransi pertanian dari Kementerian Pertanian tersebut, juga dimaksudkan untuk memutus ketergantungan para petani kepada tengkulak.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Mustaqim, sangat mendukung program asuransi pertanian itu guna melindungi petani dari kerugian akibat gagal panen.
Sebagian besar lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara tambah dia, masih bergantung pada tadah hujan, sehingga asuransi pertanian itu dapat megurangi beban petani jika gagal panen.
Program asuransi pertanian itu menringan beban, karena petani akan mendapatkan ganti rugi Rp6 juta per hektare jika mengalami gagal panen.
Pembayaran premi asuransi pertanian sebesar Rp80.000 per orang untuk satu hektare lahan pertanian, namun melalui APBN, petani hanya dikenakan premi asuransi Rp36.000.
Program asuransi pertanian tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016