Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sistem absensi elektronik melalui sidak jari yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbukti lebih berhasil ketimbang sistem manual, sehingga mampu meningkatkan kedisiplinan terutama kehadiran PNS hingga mencapai 85 persen.

"Sejak penerapan absensi elektronik, disiplin pegawai peningkat hingga menjadi 85 persen dari sebelumnya yang hanya 64 persen. Tentu ini lebih bagus ketimbang sistem sebelumnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim M Yadi Robyan Noor ketika mendampingi Wagub Kaltim Mukmin Faisyal melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SKPD Kaltim di Samarinda, Senin.

Tahun sebelumnya, lanjut Robi, tercatat sekitar 2.000 pegawai yang tidak termonitor apakah mereka hadir atau tidak, namun sekarang pengawasan lebih akurat dan objektif.

Keakuratan dan objektivitas bisa dicapai karena yang bekerja adalah mesin absensi elektronik.

Ia menambahkan sistem ini juga memudahkan BKD Kaltim memantau tingkat kehadiran PNS, karena setelah pegawai melakukan absensi sekitar pukul 07.30, kemudian pada pukul 08.00 sudah bisa diketahui siapa pegawai yang hadir atau tidak.

Namun demikian, ia tetap berencana melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem absensi eletronik yang telah diberlakukan berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 31 Tahun 2008 tentang ketentuan pengisian daftar hadir PNS.

Evaluasi dilakukan sekaligus untuk memberikan pelatihan tenaga yang bertanggung jawab mengelola rekapitulasi absensi di Unit Pengelola Teknis Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (UPTD SKPD).

"Pelatihan dimaksudkan karena penerapan pengisian daftar hadir terbilang baru diterapkan bagi PNS yang bertugas di UPTD, karena sebelumnya sistem elektronik hanya diterapkan bagi PNS di tingkat SKPD," tambahnya.

Untuk itulah, evaluasi perlu dilakukan sekaligus melakukan pelatihan bagi PNS di UPTD yang selama ini hanya melakukan absensi manual, sehingga setelah pelatihan mereka baru bisa masuk sistem. Sedangkan yang di SKPD dimaksudkan agar pengelolaannya lebih tertib ketimbang sebelumnya.

Melalui sistem elektronik, lanjutnya, sebenarnya sudah dapat dilakukan hal yang berkaitan tata kelola pemerintahan, khususnya reformasi birokrasi.

Apalagi dikaitkan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, diatur bahwa pegawai setelah disumpah wajib menjaga tiga hal, yakni harkat, martabat, dan wibawa.

"Dalam sistem absensi elektronik tersebut juga diatur harus taat terhadap jam kerja, yakni masuk pukul 7.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita atau identik 7,5 jam," katanya.

Sedangkan untuk memonitor penerapannya, pihaknya tidak hanya menerapkan Pergub 31/2008 yang mengatur mengenai tata kelola, tapi juga Pergub No 2/2014 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mengatur mengenai pemberian tunjangnnya.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016