Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menginspeksi secara mendadak satuan kerja perangkat daerah untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil mengenai wajib masuk kerja setelah libur panjang Lebaran.

"Kami akan melakukan sidak ke beberapa SKPD pada Senin, 11 Juli, hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama dan libur nasional sembilan hari. Sidak untuk mengetahui tingkat disiplin PNS," ujar Sekretaris Provinsi Kaltim, Rusmadi saat melakukan "Open House" di rumah jabatan di Samarinda, Sabtu.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PNS memperpanjang libur bersama yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga mulai 11 Juli 2016 semua PNS harus masuk kerja tepat waktu pukul 07.30 Wita.

Jika dalam sidak mendatang masih ditemukan ada PNS yang tidak masuk kerja tepat waktu, lanjutnya, maka Pemprov Kaltim akan memberikan sanksi tegas, tidak ada toleransi.

Bagi mereka yang tidak menaati aturan, ia menganjurkan para pimpinan SKPD segera memberikan teguran tertulis. Sidak hanya dilakukan ke beberapa SKPD, namun dari hasil presensi dari semua SKPD akan diketahui siapa-siapa PNS yang tidak masuk kerja.

Semua SKPD Kaltim sudah menerapkan sistem absensi terintegrasi atau sistem absensi online (SAO). Sistem ini sudah dilakukan sejak 2015 sehingga pemprov langsung mengetahui tingkat kedipilinan PNS.

Menurutnya, disiplin seharusnya sudah menjadi kesanggupan PNS untuk menaatinya.

Terdapat 17 kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap PNS, di antaranya adalah disiplin masuk kerja, menaati ketentuan jam kerja, dan mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.

Peraturan ini tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010, termasuk Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

"Cuti bersama yang ditetapkan pemerintah selama sembilan hari pada 2-10 Juli 2016. Sembilan hari merupakan waktu yang cukup lama untuk merayakan Lebaran sekaligus silaturahim dengan keluarga dan tetangga. Jadi mulai tanggal 11 Juli semua pegawai harus masuk kerja tepat waktu," kata Rusmadi. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016