Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menyita sebanyak tiga paket sabu-sabu seberat 110 gram dari tangan tiga orang yang diduga sebagai pengedar.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Edison H Pandjaitan di Samarinda, Jumat, mengatakan penangkapan tiga orang itu berlangsung di Jalan Damai Gang 4 Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Kamis (16/6), sekitar pukul 15.00 Wita.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga orang dengan barang bukti 110 gram sabu-sabu itu kami lakukan di dua tempat berbeda. Pada penangkapan pertma, dua orang berhasil kami ringkus, yakni HD (24) dan BR (28). Setelah dikembangkan, kami kembali meringkus AN (54)," ujar Edison.

"Tersangka AN merupakan mertua dari HD," katanya.

Pada penangkapan pertama, dari tangan HD dan BR disita satu paket sabu-sabu seberat 50,36 gram serta satu unit telepon genggam.

Kemudian dari penangkapan AN, tim BNN Kaltim menyita dua paket sabu-sabu seberat 59,66 gram, satu timbangan digital, tiga bundel plastik, dua sendok penakar, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp660.000.

"Modus operandi yang mereka lakukan yakni bertransaksi narkoba melalui telepon genggam," kata Edison.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut, tambah Edison, tiga paket sabu-sabu seberat 110 gram itu dapat dikonsumsi hingga 880 orang.

"Dengan pengungkapan ini, setidaknya 880 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Asumsi itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan tiga orang tersebut yang menyatakan satu gram sabu-sabu dapat digunakan tujuh sampai delapan orang," tutur Edison.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga orang tersebut masih kami periksa intensif untuk memilah peran mereka masing-masing, apakah sebagai penghubung, pemilik narkoba, pengedar atau bandar. Penyelidikan untuk mengungkap jaringan mereka juga terus kami lakukan," kata Edison. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016