Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penyusunan jadwal kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) tidak hanya terencana, namun juga harus sesuai aturan. Sebab jadwal kegiatan banmus merupakan acuan kerja anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Banmus pada hakikatnya juga tidak hanya mengatur kinerja anggota dewan, tetapi lebih dari itu bagaimana mensingkronkan antara agenda dewan dan pemerintah provinsi.
Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan antara Banmus DPRD Kaltim dengan DPRD Jawa Barat dalam rangka sharing mekanisme penjadwalan agenda kerja alat kelengkapan dewan, Kamis (21/4) di Kantor DPRD Jawa Barat.
Dalam kunjungan kerja ke Tanah Pasundan, rombongan Banmus DPRD Kaltim yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu, anggota Gunawarman, Eddy Sunardi, Rusianto, Muhammad Samsun, Ahmad, Safuad, dan Muspandi diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Hernida.
Dalam kesempatan itu anggota Banmus Gunawarman mengatakan dipilihnya DPRD Jawa Barat untuk sharing dan menambah wawasan terkait penjadwalan banmus dikarenakan provinsi ini dinilai cukup baik dalam hal pengelolaan jadwal Banmus dan memiliki tata tertib yang tegas berlaku kepada seluruh anggota dewan.
"Tujuan kami ke sini adalah untuk belajar dari kelebihan-kelebihan yang dimiliki DPRD Jawa Barat. Pasti ada hal-hal yang bisa kami ambil untuk perbaikan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kaltim sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan," katanya.
Berkaitan dengan penyusunan anggaran APBD dan APBD-P, Gunawarman menanyakan bagaimana Banmus Jawa Barat menyusun jadwal kegiatan pembahasan APBD dan APBD-P. Apakah tetap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) tentang Penyusunan APBD yang dikeluarkan tiap tahun, atau ada modifikasi jadwal.
Mengingat jadwal kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dengan Badan Anggaran (Banggar) kadang tidak singkron. Sehingga jadwal yang disusun banmus memungkinkan untuk tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Permendagri.
Menanggapi itu Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara mengatakan memang pengaturan jadwal kegiatan banmus DPRD Jawa Barat mengacu kepada tata tertib Permendagri dan peraturan lain yang memang terkait, agar semua agenda tidak hanya terencana, tapi juga harus sesuai dengan peraturan.
Seperti jadwal pembahasan anggaran, karena berbagai hal maka membuat pelaksanaanya molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Jika hal itu terjadi maka dibutuhkan komunikasi guna koordinasi dalam menentukan jadwal yang pas.
Apalagi mengingat Banmus selaku ujung tombak kegiatan kedewanan, memang perlu memiliki trik khusus agar seluruh kegiatan dewan dapat berjalan sinkron, lancar dan tanpa hambatan.
"Jika tidak sinkron, maka diharuskan ada rapat Banmus kembali. Jadi perlu koordinasi, pemikiran yang keras, dan ini bukan kerja ringan," terang Irfan. Selain sinkronisasi jadwal pembahasan anggaran, dalam kesempatan itu dibahas pula terkait sinkronisasi antara kegiatan bimtek, reses dan perjalanan dinas anggota DPRD. (Humas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
Banmus pada hakikatnya juga tidak hanya mengatur kinerja anggota dewan, tetapi lebih dari itu bagaimana mensingkronkan antara agenda dewan dan pemerintah provinsi.
Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan antara Banmus DPRD Kaltim dengan DPRD Jawa Barat dalam rangka sharing mekanisme penjadwalan agenda kerja alat kelengkapan dewan, Kamis (21/4) di Kantor DPRD Jawa Barat.
Dalam kunjungan kerja ke Tanah Pasundan, rombongan Banmus DPRD Kaltim yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Dody Rondonuwu, anggota Gunawarman, Eddy Sunardi, Rusianto, Muhammad Samsun, Ahmad, Safuad, dan Muspandi diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Sekretaris DPRD Jawa Barat Ida Hernida.
Dalam kesempatan itu anggota Banmus Gunawarman mengatakan dipilihnya DPRD Jawa Barat untuk sharing dan menambah wawasan terkait penjadwalan banmus dikarenakan provinsi ini dinilai cukup baik dalam hal pengelolaan jadwal Banmus dan memiliki tata tertib yang tegas berlaku kepada seluruh anggota dewan.
"Tujuan kami ke sini adalah untuk belajar dari kelebihan-kelebihan yang dimiliki DPRD Jawa Barat. Pasti ada hal-hal yang bisa kami ambil untuk perbaikan pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi DPRD Kaltim sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan," katanya.
Berkaitan dengan penyusunan anggaran APBD dan APBD-P, Gunawarman menanyakan bagaimana Banmus Jawa Barat menyusun jadwal kegiatan pembahasan APBD dan APBD-P. Apakah tetap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) tentang Penyusunan APBD yang dikeluarkan tiap tahun, atau ada modifikasi jadwal.
Mengingat jadwal kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dengan Badan Anggaran (Banggar) kadang tidak singkron. Sehingga jadwal yang disusun banmus memungkinkan untuk tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Permendagri.
Menanggapi itu Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara mengatakan memang pengaturan jadwal kegiatan banmus DPRD Jawa Barat mengacu kepada tata tertib Permendagri dan peraturan lain yang memang terkait, agar semua agenda tidak hanya terencana, tapi juga harus sesuai dengan peraturan.
Seperti jadwal pembahasan anggaran, karena berbagai hal maka membuat pelaksanaanya molor dari jadwal yang sudah ditentukan. Jika hal itu terjadi maka dibutuhkan komunikasi guna koordinasi dalam menentukan jadwal yang pas.
Apalagi mengingat Banmus selaku ujung tombak kegiatan kedewanan, memang perlu memiliki trik khusus agar seluruh kegiatan dewan dapat berjalan sinkron, lancar dan tanpa hambatan.
"Jika tidak sinkron, maka diharuskan ada rapat Banmus kembali. Jadi perlu koordinasi, pemikiran yang keras, dan ini bukan kerja ringan," terang Irfan. Selain sinkronisasi jadwal pembahasan anggaran, dalam kesempatan itu dibahas pula terkait sinkronisasi antara kegiatan bimtek, reses dan perjalanan dinas anggota DPRD. (Humas DPRD kaltim/adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016