Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 2.328 butir narkoba jenis ekstasi senilai Rp698 juta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda,Komisaris Belny Warlansyah ketika dihubungi di Samarinda, Kamis, menyatakan peredaran narkoba jenis ekstasi itu berhasil digagalkan setelah polisi menangkap seorang wanita berinisial Isn (27) di Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Rabu (20/4) siang.

"Peredaran narkoba jenis ekstasi itu berhasil digagalkan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut kami kemudian menindaklanjutinya dan menangkap seorang wanita berisial Isn di Jalan Slamet Riyadi pada Rabu (20/4)," ujar Belny Warlansyah.

Penangkapan Isn kata Belny Warlansyah sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan personel Satreskoba Polres Samarinda.

Saat itu lanjut Belny Warlansyah, polisi mencurigai Isn yang tengah mengendarai sepeda motor, kemudian membuntutinya.

"Ciri-ciri Isn persis dengan informasi yang kami terima sehingga dia langsung dibuntuti, Namun, kemungkinan Isn mengetahui dibuntuti kemudian dia sempat mencoba kabur sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Dia berhasil diamankan setelah terjatuh dari motornya," katanya.

Ia mengatakan dari pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan dalam tas kresek. "Awalnya, kami menduga hanya ada 1.000 butir ekstasi tetapi setelah diperiksa ternyata terdapat 2.328 butir," tutur Belny Warlansyah.

Dari hasil pemeriksaan tambah dia, ekstasi tersebut akan dibawa Isn kepada salah seorang warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.

"Berdasarkan pengakuan Isn, ekstasi itu akan dibawa ke salah seorang napi di rutan. Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan yang leih besar," kata Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016