Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafii, meminta masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban pungutan liar atau pungli saat mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Masyarakat jangan takut melaporkan oknum petugas BPN yang meminta pungutan liar di luar dari ketentuan," tegas Rafii, saat dihubungi di Tanah Grogot, Rabu (20/4).
Ia mengaku siap memfasilitasi jika ada masyarakat yang menjadi korban pungutan liar oknum BPN.
Masyarakat lanjut Rafii, bisa memberikan laporan tertulis yang ditujukan kepada DPRD Paser terkait pungutan liar tersebut.
"Silahkan beri laporan tertulis dan kami segera tindak lanjuti," katanya.
Saat ini kata Rafii, mengurus sertifikat tidak perlu melalui calo.
Masyarakat tambahnya, cukup melakukan pendaftaran di loket BPN kemudian dari pendaftaran tersebut akan diberikan barcode angka atau PIN.
"Dari barcode itulah kementerian akan mengawasi langsung bagaimana pelayanan BPN di kabupaten/kota," ujar Rafii.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 lanjut ia, biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah masuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam PP standar biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah yakni Rp50 ribu. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Rafii. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Masyarakat jangan takut melaporkan oknum petugas BPN yang meminta pungutan liar di luar dari ketentuan," tegas Rafii, saat dihubungi di Tanah Grogot, Rabu (20/4).
Ia mengaku siap memfasilitasi jika ada masyarakat yang menjadi korban pungutan liar oknum BPN.
Masyarakat lanjut Rafii, bisa memberikan laporan tertulis yang ditujukan kepada DPRD Paser terkait pungutan liar tersebut.
"Silahkan beri laporan tertulis dan kami segera tindak lanjuti," katanya.
Saat ini kata Rafii, mengurus sertifikat tidak perlu melalui calo.
Masyarakat tambahnya, cukup melakukan pendaftaran di loket BPN kemudian dari pendaftaran tersebut akan diberikan barcode angka atau PIN.
"Dari barcode itulah kementerian akan mengawasi langsung bagaimana pelayanan BPN di kabupaten/kota," ujar Rafii.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015 lanjut ia, biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah masuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam PP standar biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah yakni Rp50 ribu. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Rafii. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016