Samarinda (ANTARA Kaltim) - Penetapan pemegang saham Pemprov Kaltara ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dipastikan segera terwujud. Hanya saja, penetapan itu harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dari DPRD Kaltim selaku provinsi induk.

Diketahui lima kabupaten/kota se Kaltara sudah menjadi bagian pemegang saham BPD Kaltim, yaitu Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Kita tunggu penyelesaian atau pengesahan Perda dari DPRD Kaltim. Apabila Perda tersebut telah selesai barulah bisa Pemprov Kaltara menjadi bagian pemegang saham BPD Kaltim. Jadi, saat ini masih dibahas perdanya. Kita tunggu saja,” kata Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPD Kaltim di Samarinda, Kamis (14/4).

Awang berharap tahun ini pengesahan itu sudah bisa dilakukan, sehingga Pemprov Kaltara bisa menjadi bagian dari pemegang saham BPD Kaltim. Sedangkan jika terkait dengan asset BPD Kaltim adanya penambahan pemegang saham tersebut, maka secara otomatis bertambah setoran modal yang diberikan kepada BPD.

Direktur Utama BPD Kaltim Zainuddin Fanani membenarkan hal tersebut. Dia berharap pengesahan tersebut dapat segera terwujud, sehingga asset yang dimiliki BPD Kaltim semakin bertambah.

“Kondisi ini seperti nasabah bank, jika ada yang memberikan sumbangan kepada kita dan disetor ke bank, maka bertambah pula simpanan kita. Jadi, itu sama dengan asset. Prinsipnya, Pemprov Kaltara tetap menjadi bagian dari BPD Kaltim,” jelasnya.

RUPS Tahun Buku 2015 dan lainnya tahun 2016 diikuti sejumlah Bupati/Walikota se Kaltim dan Kaltara. Tampak hadir, Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Walikota Bontang Neni Moernaini, Bupati Paser Yusriansyah Sarkawi, Bupati Malinau Yansen TP, Bupati Tana Tidung Undunsyah, Bupati Nunukan M Basri, Wakil Bupati Kubar Didik Effendi.(Humas Prov kaltim/jay)    

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016