Samarinda (ANTARA Kaltim)  - Sampai saat ini saham Pemprov Kaltim di Bank Kaltim sebesar Rp1,211,715 triliun atau 39,69 persen. Sementara untuk menguasai atau sebagai pemegang saham terbesar maka Kaltim harus meningkatkan jumlah sahamnya menjadi 51 persen dengan total anggaran Rp3,9 triliun.

Wakil Ketua Pansus Alih Status BPD Kaltim dari Perusda Menjadi Perseroan Terbatas DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengatakan, beberapa kabupaten/kota sudah mempersiapkan alokasi anggaran untuk meningkatkan jumlah sahamnya.

Oleh sebab itu sudah seharusnya Kaltim membicarakan tentang penambahan saham pada bank plat merah itu agar tetap menjaga kepemilikan saham mayoritas. Ini penting dalam kaitannya mendongkrak PAD Kaltim.

"Memang harus diakui APBD Kaltim terus mengalami penurunan. Kendati demikian masalah ini tentu akan dibicarakan tidak hanya di internal Pansus melainkan juga Pemprov Kaltim. Ini bertujuan agar nantinya juga dapat masuk ke prioritas anggaran," kata Sapto didampingi Syafruddin, di sela-sela rapat Pansus BPD Kaltim dengan manajemen BPD Kaltim, Rabu (13/4).

Pembicaraan dengan Pemprov Kaltim nantinya lebih berfokus kepada komitmen untuk memenuhi peningkatan saham walaupun tahun jamak. Artinya, bagaimana nanti Rp 3,9 triliun itu mampu diselesaikan misalnya, dalam waktu beberapa tahun.

Ditambahkan, Sapto setelah ada kesepakatan antara dewan dalam hal ini Pansus dengan Pemprov Kaltim maka akan dimasukkan pada salah satu pasal dalam draf Raperda Perubahan status Bank Kaltim dari Perusda menjadi PT.

"Setelah ada kata sepakat selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI, lalu uji publik," ucap Sapto.

Senada, Syafruddin mengatakan setelah terpenuhinya peningkatan saham Rp 3,9 triliun itu maka secara otomatis BPD Kaltim bisa meningkatkan akreditasnya dari Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 2, menjadi BUKU 3.

"Salah satu syarat utama menjadi BUKU 3 adalah memilki modal minimal Rp 5 triliun. Belum lagi ditambah dengan pemilik saham lainnya yaitu kabupaten/kota yang pastinya dinilai cukup menjadi bank yang patut untuk diperhitungkan," sebut Syafruddin.

Ditambahkannya, dengan semakin meningkatnya akreditas bank maka akan semakin luas pula kegiatan usaha yang akan dilakukan. Nantinya, diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan daerah dikala minimnya APBD Kaltim kedepannya.

Dir Kepatuhan Bank Kaltim Andi Hadwijaya menyebutkan dalam menghadapi MEA 2020 untuk dunia perbankan, BPD Kaltim merancang sejumlah program di antaranya, menekan Net Interes Margin (NIM) dan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), hingga suku bunga di bawah 10 persen.

Andi mengatakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai BUKU 3 adalah dengan modal minimal Rp 5 triliun sampai maksimal di bawah Rp 30 triliun.

"Sedangkan BPD Kaltim saat ini masih pada jenis bank BUKU 2. Otomatis kalau bisa meningkat maka dipastikan kegiatan usaha perbankan juga akan meningkat termasuk kredit usaha," sebut Andi Hadiwijaya didampingi Pimdep Hukum Bank Kaltim Rita Kurniasih, Pimdep. Kesekretariatan Iwan Hayanto, dan Taufik Curakhma.(Humas DPRD Kaltim/adv)



Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016