Penajam (ANTARA Kaltim) - Dua anggota Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara terindikasi menggunakan narkoba setelah hasil tes urine dinyatakan positif.
"Kami mengetahui kedua anggota menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan pada Maret 2016," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Raden Djarot Agung Riadi, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Kedua anggota Polres Penajam Paser Utara yang terbukti menggunakan narkoba dari hasil tes urine tersebut, lanjut Djarot, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua personel tersebut.
"Kami masih melihat kedua anggota itu sebagai pemakai, sehingga keduanya akan diarahkan untuk direhabilitasi," ujar Djarot pula.
Tetapi, menurutnya, keduanya tetap diproses pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri dan akan diberikan sanksi tegas.
Kedua anggota Polres Penajam Paser Utara tersebut, kata Djarot, tidak diproses secara hukum pidana karena hasil tes urine itu tidak bisa digunakan sebagai barang bukti tapi hanya sebagai petunjuk.
"Hasil tes urine itu tidak memenuhi syarat untuk proses hukum pidana umum, kecuali ditemukan barang bukti, baru bisa diproses hukum pidana selanjutnya," katanya lagi.
Tes urine dan tes rambut yang dilaksanakan Polres Penajam Paser Utara pada Maret 2016, menurutnya, untuk melakukan pemeriksaan di tubuh kepolisian terlebih dahulu, sebelum melakukan pemberantasan narkoba kepada masyarakat umum.
"Diharapkan, saat melakukan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, anggota sudah bersih terlebih dahulu," ujar Djarot Agung Riadi lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016
"Kami mengetahui kedua anggota menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan pada Maret 2016," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Raden Djarot Agung Riadi, saat dihubungi di Penajam, Selasa.
Kedua anggota Polres Penajam Paser Utara yang terbukti menggunakan narkoba dari hasil tes urine tersebut, lanjut Djarot, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua personel tersebut.
"Kami masih melihat kedua anggota itu sebagai pemakai, sehingga keduanya akan diarahkan untuk direhabilitasi," ujar Djarot pula.
Tetapi, menurutnya, keduanya tetap diproses pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri dan akan diberikan sanksi tegas.
Kedua anggota Polres Penajam Paser Utara tersebut, kata Djarot, tidak diproses secara hukum pidana karena hasil tes urine itu tidak bisa digunakan sebagai barang bukti tapi hanya sebagai petunjuk.
"Hasil tes urine itu tidak memenuhi syarat untuk proses hukum pidana umum, kecuali ditemukan barang bukti, baru bisa diproses hukum pidana selanjutnya," katanya lagi.
Tes urine dan tes rambut yang dilaksanakan Polres Penajam Paser Utara pada Maret 2016, menurutnya, untuk melakukan pemeriksaan di tubuh kepolisian terlebih dahulu, sebelum melakukan pemberantasan narkoba kepada masyarakat umum.
"Diharapkan, saat melakukan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, anggota sudah bersih terlebih dahulu," ujar Djarot Agung Riadi lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016