Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah Kaltim dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas yang melibatkan DPRD dan Pemprov Kaltim hingga kini masih berlangsung alot.

Ketua Panitia Khusus Raperda BPD Kaltim Herwan Susanto di Samarinda, Senin, mengemukakan kedua belah pihak belum menemukan titik temu mengenai posisi pejabat Sekretaris Provinsi Kaltim yang secara otomatis (ex-officio) sebagai ketua Dewan Komisaris BPD Kaltim.

Menurut ia, tidak ada satu pun aturan yang menjelaskan kalau ketua dewan komisaris perusahaan daerah harus dijabat oleh Sekprov.

"Pansus sudah studi banding ke beberapa daerah yang lebih dulu memiliki bank daerah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Tidak satu pun perdanya menyebutkan demikian," jelas Herwan.

Rapat dengar pendapat Pansus BPD Kaltim dengan Biro Ekonomi Pemprov Kaltim juga belum menemui titik temu mengenai masalah ini, sehingga pengesahan raperda menjadi berlarut-larut.

Herwan menambahkan Pansus juga sudah membicarakan hal ini dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan hasilnya sepakat bahwa jabatan tersebut bisa diisi oleh siapa saja sebagai bentuk keterwakilan Pemprov Kaltim selaku pemegang saham mayoritas.

"Sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jabatan tertinggi harus diisi oleh pemegang saham terbanyak 51 persen yakni Pemprov Kaltim. Artinya, jabatan ketua dewan komisaris bisa diisi Karo Ekonomi atau sekprov. Yang penting tidak perlu ada kata-kata ex-officio," kata Herwan.

Anggota Pansus BPD Kaltim Rusman Ya`kub menambahkan hal mendasar mengapa Pansus berpendapat demikian, karena posisi Sekprov di pemerintahan sangat berbeda dengan di perusahaan.

Di perusahaan, kendati menduduki posisi tertinggi ketua dewan komisaris, juga tidak bisa serta-merta membuat keputusan sendiri, karena ada AD/ART dan diputuskan melalui RUPS.

"Kita semua tahu bagaimana kesibukan sekprov dalam membantu gubernur mengurus pemerintahan. Oleh karena itu, kami hanya menginginkan nantinya mereka yang berada di posisi ketua dewan komisaris benar-benar memiliki totalitas dalam mengabdikan pemikiran dan waktunya demi kemajuan perusahaan," ujar Rusman.

Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim Abu Helmi menuturkan pihaknya masih belum sependapat dengan pansus terkait hal tersebut, karena ex-officio yang dimaksud adalah Bank Kaltim tetap merupakan perusahaan daerah yang berbeda dengan sistem perusahaan swasta.

"Kedudukan sekprov dalam perusda merupakan wakil dari Pemerintah Provinsi Kaltim selaku pemegang saham terbanyak. Ini dimaksudkan agar ketika ada beberapa persoalan penting bisa langsung dilakukan. Kami khawatir komitmen terkait kebijakan bisa tidak terkawal dengan baik," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016