Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Paser, menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) diikuti para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ormas dan organisasi yang berkecimpung dalam dunia anak.

Kepala BPPKB Kabupaten Paser, Faulina Widyarti, ditemui di Tanah Grogot, Selasa menyatakan, pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni pada 15-17 Maret 2016 di Gedung Akademi Komunitas Paser Tanah Grogot.

"Masing-masing SKPD ada yang mewakili untuk mengikuti kegiatan ini," kata Faulina yang juga sebagai Ketua Panitia Pelatihan Konvensi Hak Anak tersebut.

Pada pelatihan itu kata Faulina, panitia menghadirkan nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Republik Indonesia.

Pelatihan Konvensi Hak Anak itu lanjut Faulina, bertujuan mempercepat terwujudnya Kabupaten Paser sebagai kabupaten layak anak (KLA).

"Di akhir pelatihan, para peserta akan melakukan orientasi lapangan ke daerah yang sudah mendapatkan predikat KLA," ujar Faulina.

Sementara, Tenaga Ahli Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Hamid Patilima, mengatakan, anak memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi dan sudah menjadi tugas orang tua dan pemerintah untuk melakukannya.

Menurut Hamid, ukuran keberhasilan KLA adalah adanya indikator keberhasilan yang ada pada masing-masing SKPD.

"Misalnya, pemenuhan hak anak untuk registrasi awal lahir yang diikat oleh akta kelahiran, merupakan tugas dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi tugas Dinas Pendidikan," katanya.

"Begitu pun dengan hak bermain dan berkreasi anak, yang menjadi salah satu tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Kebudayaan," papar Hamid.

Setiap SKPD lanjut Hamid, seharusnya memiliki kelompok yang memperhatikan kepentingan anak, untuk menunjang terwujudnya KLA tersebut.

"Contoh, pada Dinas Kesehatan harus memiliki dokter kecil atau pada Dinas Pendidikan yang memberikan kesempatan anak berorganisasi melalui OSIS," ujar Hamid.

Pada beberapa tahun lalu tambah Hamid, anak yang dilindungi oleh negara diantaranya, adalah anak yatim atau anak terlantar dan fakir miskin dan saat ini sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar yang ada pada anak.       (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016