Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kabupaten Penajam Paser Utara, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,59 gram dari hasil pengungkapan sejumlah kasus.

"Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus sepanjang Januari hingga Februari 2016," ujar Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Djarot Agung Riadi saat acara pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Penajam, Senin.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta para tersangka masing-masing EH (32), HB (31), MSW (32), dan Hsb (21).

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diaduk hingga larut dan selanjutnya dibuang ke saluran air yang dilakukan para tersangka didampingi petugas.

Kapolres menjelaskan sabu-sabu seberat 52,59 gram yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari tersangka EH yang ditangkap pada 25 Januari, kemudian dari tangan HB yang ditangkap pada 4 Februari, serta dari tersangka MSW dan Hsb yang ditangkap pada 5 Februari.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan agar barang bukti tidak tercecer serta untuk menghindari kecurigaan barang bukti disalahgunakan.

"Pemusnahan barang bukti untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan itu dituangkan dalam berita acara," jelas Djarot Agung Riadi.

Ia menambahkan Polres Penajam Paser Utara secara intensif terus berupaya memerangi peredaran narkoba di daerah setempat dengan menggelar operasi rutin di berbagai lokasi.      (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016